Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta melonjak hingga 1.000% atau sebanyak 7.469 orang selama Januari-Juni 2024.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa angka tersebut bersumber dari pelaporan pekerja yang telah di PHK, yang memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.
Menyikapi banyaknya pekerja yang mengalami PHK, Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho meminta agar perusahaan yang mengharuskan memutus hubungan kerja dengan para pekerjanya wajib membayarkan atau memenuhi hak-hak para pekerja tersebut.
Baca juga : KSBSI Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
“Sebelum PHK itu harus dipenuhi dulu hak-hak mereka. Jadi artinya sih kita sudah antisipasi, sudah mitigasi bahwasannya memang masalah pengangguran kita itu tiap tahun pasti turun, turun seiring dengan program-program unggulan pelatihan kita untuk mengurangi pengangguran,” kata Hari di Jakarta, Selasa (6/8).
Selain itu, Hari juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk dijadikan solusi dan antisipasi dampak pengangguran dan PHK tersebut.
“Akses informasi pasar kerja melalui online dan offline jobfair di lima wilayah kota adminstrasi, perluas kesempatan kerja/pengembangan kewirausahaan terpadu melalui wira usaha baru/Jakpreneur di enam organisasi perangkat daerah pengampu.”
Selain itu, dia mendorong agar masyarakat terdampak juga dapat mengakses pelatihan kerja berbasis kompetensi yang telah diselenggarakan oleh pusat pelatihan kerja (PPK).
“Justru sekarang upaya disnaker di dalam mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran, kita sudah menyiapkan program-program unggulan. Pengangguran di setiap PPKD, Pusat Pelatihan Kerja Daerah. Jadi setiap wilayah itu program pelatihannya akan berbeda-beda,” pungkasnya. (J-2)
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan menoleransi aksi sweeping restoran selama Ramadan.
Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Dharma Jaya memastikan pasokan daging sapi dan ayam aman hingga Idulfitri 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi selama Ramadan.
Pemprov DKI gelar Perayaan Imlek Jakarta 2026 sepanjang Februari–Maret di Bundaran HI, Monas, TMII hingga Kota Tua untuk dorong pariwisata.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Banyak pekerja tetap memaksakan diri menjalani aktivitas normal meski kondisi tubuh dan pikiran mereka sebenarnya sudah berada di bawah tekanan hebat.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved