Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan diajukan untuk memastikan keselamatan keluarga korban dan para saksi selama proses hukum berjalan.
Diwakili oleh tim kuasa hukum dari pihak keluarga korban penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, mendatangi kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (1/8/2024) kemarin.
Baca juga: Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Terancam 5 Tahun ...
Baca juga : Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Terancam 5 Tahun Penjara
Kedatangan tim kuasa hukum untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap keluarga korban dan juga sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Meski belum ada ancaman dan intimidasi yang nyata terhadap keluarga maupun saksi, tim kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan untuk memastikan keselamatan keluarga korban dan saksi.
Kuasa hukum keluarga, Leon Maulana, mengaku tidak dapat membeberkan sosok sejumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan karena pertimbangan keselamatan.
"Saya selaku kuasa hukum dari orang tua korban dan juga tadi mendampingi saksi-saksi yang menjadi kunci berjalannya kasus ini di Polres Metro Depok telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK," kata Leon Maulana kepada wartawan di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Ia menegaskan saksi-saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ini adalah orang-orang yang mengetahui betul dan mendengar terkait peristiwa tersebut. (MGN/P-3)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved