Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tanah Abang

Ficky ramadhan
29/4/2024 16:35
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tanah Abang
pelaku pembuangan jasad bayi di Tanah Abang berhasil ditangkap polisi(freepik)

POLSEK Metro Tanah Abang berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di Kali Banjir Kanal Barat, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut adalah ibu bayi berinisial DSI (31) dan ayah bayi inisial AR (34).

“Penemuan mayat bayi ini sangat memilukan, dan pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Bayi tersebut dibuang oleh ayah biologisnya” kata Aditya kepada wartawan, Senin (29/4).

Baca juga : Mayat Bayi Dibungkus Plastik Ditemukan Warga di Tanah Abang

Sebelumnya, mayat bayi laki-laki itu ditemukan meninggal di dalam plastik warna putih oleh dua orang saksi pada saat membersihkan sampah di Kali Banjar Kanal Barat.

Aditya menambahkan, aroma tidak sedap tercium oleh kedua saksi dari bungkus plastik warna putih itu. Sehingga mereka curiga dan membuka plastik itu dan ditemukan mayat bayi di dalam plastik tersebut.

"Mengetahui hal itu, saksi kemudian melaporkan penemuan bayi ke Polsek Metro Tanah Abang untuk ditindak lanjuti. Kemudian Tim Unit Reskrim dan Tim Inafis Polrestro Jakpus melakukan olah TKP," ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi itu mengarah kepada ibu dan ayah biologisnya bayi tersebut. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Fik)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya