Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KONTEN kreator Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss mengaku menyesal telah membuat kegaduhan atas konten bermuatan SARA yang dilakukan di akun TikTok-nya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, mungkin itu saja dari saya," kata Galih kepada wartawan, Jumat (26/4).
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten dengan tema tersebut.
Baca juga : Akun TikTok Galih Loss Disita Polisi Buntut Konten Penistaan Agama
"(Tujuannya) untuk menghibur. Enggak (untuk viral). Saya menyesali seluruh kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, polisi telah melakukan penahanan terhadap Galih Loss di rutan Polda Metro Jaya.
"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka saudara GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).
Baca juga : Galih Loss Ditangkap Polisi atas Dugaan Konten Penistaan Agama
Adapun, kata Ade Safri, Galih Loss adalah pemilik akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video dugaan penistaan tersebut. Tersangka membuat video yang berujung membuat dirinya dilaporkan itu untuk mencari endorsement.
"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya.
"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," tambahnya.
Atas kasus tersebut, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tuturnya. (Fik)
Di era digital yang serba seketika ini, konten video menjadi raja. Permintaan akan konten video berkualitas luar biasa terus meroket, menciptakan peluang emas bagi para editor video freelance.
Panduan memulai karir content creator: temukan passion, bangun portofolio menarik, kuasai skill penting, & raih sukses di dunia konten!
Pelajari cara membuat konten YouTube yang menarik & menghasilkan uang! Tips & trik optimasi video, ide konten viral, dan strategi monetisasi efektif.
SEBUAH sepeda motor yang telah dimodifikasi berhenti. Dari atas motor, dua penyandang disabilitas asal Klaten, Jawa Tengah, turun perlahan.
Edit video konten menarik di HP dengan cepat! Pelajari tips & trik mudah, hasilkan video berkualitas tinggi & siap upload. Klik sekarang!
Bangun karir impian sebagai konten kreator! Pelajari strategi, tips, dan trik sukses di dunia digital yang dinamis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved