Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Galih Loss Minta Maaf Bikin Konten SARA di Media Sosial

Ficky Ramadhan
26/4/2024 13:15
Galih Loss Minta Maaf Bikin Konten SARA di Media Sosial
Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss minta maaf atas video atau konten yang berunsur SARA dan viral di media sosial(Tangkapan Layar/Metro TV)

KONTEN kreator Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss mengaku menyesal telah membuat kegaduhan atas konten bermuatan SARA yang dilakukan di akun TikTok-nya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya tersebut.

"Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, mungkin itu saja dari saya," kata Galih kepada wartawan, Jumat (26/4).

Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten dengan tema tersebut.

Baca juga : Akun TikTok Galih Loss Disita Polisi Buntut Konten Penistaan Agama

"(Tujuannya) untuk menghibur. Enggak (untuk viral). Saya menyesali seluruh kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, polisi telah melakukan penahanan terhadap Galih Loss di rutan Polda Metro Jaya.

"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka saudara GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).

Baca juga : Galih Loss Ditangkap Polisi atas Dugaan Konten Penistaan Agama

Adapun, kata Ade Safri, Galih Loss adalah pemilik akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video dugaan penistaan tersebut. Tersangka membuat video yang berujung membuat dirinya dilaporkan itu untuk mencari endorsement.

"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya.

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," tambahnya.

Atas kasus tersebut, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tuturnya. (Fik)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya