Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Km 58

Putra Ananda
15/4/2024 22:10
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Km 58
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas Km 58(Dok)

DIREKTUR Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. 

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing-masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta, Senin (15/4/). 

Total terdapat penyerahan santunan diberikan terhadap 11 korban kepada ahli waris. Korban kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang. Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban, disusul dengan penyerahan santunan oleh Jasa 

Baca juga : Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Raharja kepada 11 ahli waris korban. Satu korban atas nama Najwa Ghefira, sebelumnya telah teridentifikasi, dan santunannya sudah diserahkan kepada ahli waris pada hari Senin 8 April 2024. 

“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya, sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk memberikan santunan kepada ahli waris,” ujar Dewi, melalui keterangannya, Senin (15/4).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca juga : Penumpang Travel Gelap Beresiko tak Terlindungi Santunan Kecelakaan

“Sekali lagi, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara, serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga," ungkap Dewi.

Sementara itu, Karopenmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa total korban dalam kecelakaan KM 58 berjumlah 12 orang. Berdasarkan data DNA, sebanyak tujuh korban berjenis kelamin laki-laki dan lima korban berjenis kelamin perempuan.

“Polri menyediakan mobil ambulans yang akan mengantar jenazah dari RS Polri Kramat Jati, RS Bhayangkara Bogor, RS Bhayangkara Bandung, RS Bhayangkara Indramayu, dan RS Umum Daerah (RSUD) Karawang,” ujarnya.

Baca juga : Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek yang Sudah Teridentifikasi

Diketahui, insiden kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bermula saat kendaraan GranMax yang mengarah ke Cikampek di lajur contraflow diduga mengalami masalah dan hendak menepi di bahu jalan.

Kecelakaan terjadi usai bus dari arah Cikampek tidak bisa menghindar hingga menabrak GranMax. Kemudian mobil Toyota Rush turut menabrak bus dan GranMax yang berada di depannya.

Dari hasil olah TKP, polisi menduga mobil GranMax itu melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Selain itu, dari hasil olah TKP juga tidak ditemukan ada jejak pengereman. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya