Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang diketuai Bambang Dwi Wahyono mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Raperda yang diinisiasi DPRD Kota Bogor ini disebutkan Bambang sebagai langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor. "Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir itu diakibatkan buruknya sistem drainase. Untuk itu, kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya, Kamis (7/3).
Dalam rapat ini, Tim Pansus DPRD Kota Bogor membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.
Baca juga : BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Redam Bencana Hidrometeorologi di Awal 2024
Dalam draft Raperda yang disusun, Bambang mengungkapkan untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, maka pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
"Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase itu dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras," jelas Bambang.
Bambang juga kembali menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk mengatasi debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase agar diperlukan pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
"Kami juga menargetkan Raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang," pungkasnya. (H-2)
Air yang menggenang di sekitar rumah saat banjir dapat memicu sejumlah penyakit seperti diare, penyakit kulit dan leptospirosis.
Sosialisasi agar warga berbelanja sesuai kebutuhan akan terus dilakukan, sehingga harga tidak melonjak.
. Kami sudah berkoordinasi dengan para camat untuk segera melakukan gerakan bersama mencegah banjir di musim penghujan,
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membangun 12 kolam retensi, menjelang musim hujan.
BADAN Meteorologi Klimatologi dan Geosofika (BMKG) memprakirakan hujan akan terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) dalam sepekan ke depan.
Kecamatan Cicurug dan Parungkuda di Kabupaten Sukabumi diterjang hujan deras dan angin puting beliung pada Sabtu, (9/12).
SUDAH satu pekan, banjir merendam lima desa di empat kecamatan di Kabupaten Karawang. Sebanyak 1.643 warga masih harus tinggal di pengungsian.
SEORANG warga tewas, saat tanah longsor terjadi di Kampung Cipondok, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (7/1) sore.
Masyarakat diimbau terus mewaspadai cuaca ekstrem.
Diprakirakan kondisi cuaca untuk arus mudik dan libur Lebaran pada 9-14 April 2024, cuaca berawan namun berpotensi hujan ringan dan lebat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved