Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Cegah Banjir

Media Indonesia
08/3/2024 12:44
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Cegah Banjir
Tim Pansus DPRD Kota Bogor membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.(Dok. DPRD Kota Bogor)

TIM Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang diketuai Bambang Dwi Wahyono mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Raperda yang diinisiasi DPRD Kota Bogor ini disebutkan Bambang sebagai langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor. "Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir itu diakibatkan buruknya sistem drainase. Untuk itu, kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya, Kamis (7/3).

Dalam rapat ini, Tim Pansus DPRD Kota Bogor membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.

Baca juga : BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Redam Bencana Hidrometeorologi di Awal 2024

Dalam draft Raperda yang disusun, Bambang mengungkapkan untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, maka pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

"Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase itu dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras," jelas Bambang.

Bambang juga kembali menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk mengatasi debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase agar diperlukan pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

"Kami juga menargetkan Raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya