Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, mengatakan, sejumlah pengusaha hiburan di Ibu Kota telah memutus hubungan kerja (PHK) karyawan setelah adanya aturan kenaikan pajak menjadi 40 persen. Keputusan itu diambil untuk membatasi jumlah karyawan sehingga mengurangi biaya operasional.
"Saya sudah dengar banyak pengusaha mulai rumahkan karyawan dan membatasi jumlah pekerjanya. Iya mengurangi biaya operasional perusahaan," ungkap Hana saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (17/1).
Hana menambahkan, kenaikan pajak dari semula 25 persen menjadi 40 persen sangat mengecewakan pengusaha tempat hiburan. Kenaikan pajak dianggap memberatkan para pengusaha.
Baca juga : Pemda Diminta Guyur Insentif Fiskal Pajak Hiburan ke Pengusaha
"Tamu juga sudah tahu pajak naik segini, pasti akan ada terjadi keengganan buat tamu pergi ke tempat hiburan. Apalagi ini juga rame beritanya, sudah pasti bulan ini awal-awal ini susah semua," ungkap Hana.
Menurut dia, para pengusaha tempat hiburan makin terpuruk karena biaya sewa tempat pada tahun ini juga naik.
"Semua juga lagi susah. Sewa juga tahun ini juga mahal. Bukannya meringankan, ini malah memberatkan dengan harga sewa," kata Hana.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen.”
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh Holywings
Demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip Selasa (26/1). Adapun kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelum naik, persentase pajak tempat karaoke dan diskotik di Jakarta yakni 25 persen, namun pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015. (Z-8)
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H hingga perayaan Idul Fitri
Le Bay merupakan sebuah kafe modern 4 lantai dengan konsep kreatif yang kuat bernuansa tepi pantai, sehingga menyatu dengan suasana sekitarnya.
Maiin Gandaria, sebuah fasilitas sport complex dan mini eco-park, berupa lapangan basket, mini soccer, dan taman terbuka hijau yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jaksel.
Mall of Indonesia (MOI) secara konsisten menghadirkan berbagai event dan program yang dipadukan dengan kreativitas dan seni untuk pengunjung setianya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved