Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka yang terlibat dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan pada Senin (8/1).
Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ardian Satrio Utomo menjelaskan agenda pemanggilan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Baca juga: Siskaeee dan 10 Pemeran Film Porno Jaksel Ditetapkan Tersangka
Namun Ardian tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang sudah konfirmasi untuk hadir pada hari ini, dia hanya menjelaskan ada 11 tersangka yang akan diperiksa pada hari ini.
"Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," katanya.
Baca juga: Polisi Dalami Peran Selebgram Siskaeee dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023) lalu.
Ade Safri menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent (pemeran) pria dan sembilan orang dari talent wanita.
Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," katanya.
Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ucapnya. (Z-10)
SISKAEEE atau Fransisca Candra Novitasari menyerahkan surat keterangan medis dari RS Sardjito Yogyakarta kepada Polda Metro Jaya.
SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TERSANGKA kasus produksi film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Biddokkes Polda Metro Jaya pada Kamis (1/2).
SISKAEEE atau Francisca Candra Novitasari mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus produksi film porno Jakarta Selatan. Polisi menyebut sudah menerima surat tersebut
PENYIDIK Polda Metro Jaya menangkap selebgram Siskaee karena dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka akibat terlibat dalam film porno di Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa Bima Prawira (BP), tersangka di kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya menyambut baik putusan praperadilan tersebut.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee
Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus film porno yang melibatkan tersangka Siskaeee dan beberapa pemeran lainnya.
POLDA Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Masa penahanan Siskaeee diperpanjang hingga 40 hari ke depan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved