Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Ketenagakerjaan kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat berangkat ke bandara untuk perjalanan dinas. Nilai uang yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp307 juta.
Almarhum atas nama Andryanto Kurniawan adalah pegawai non-ASN pada BPH Migas. Ia tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek, sehingga berhak menerima manfaat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua, Dessy Sriningsih, menyerahkan langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp285.019.200 (48 kali upah) kepada ahli waris.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pamerindo Beri Perlindungan untuk Pekerja Difabel
Selain itu, ahli waris juga menerima santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
"Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan bela sungkawa dan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Andryanto Kurniawan," ujar Dessy dalam siaran resmi, Senin (27/11).
Dessy menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tentunya tidak akan bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Namun ia yakin dan berharap santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat dalam meneruskan kehidupan mereka.
Baca juga: Perangkat Ketua RT/RW Pademangan akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, santunan yang dibayarkan BPJamsostek tersebut juga merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
"Kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini dirasakan oleh seluruh masyarakat," kata Dessy.
Karenanya, Dessy menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Terdapat efek sosial yang besar dari kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu, proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. (Hym/S-4)
Nova Paloh menekankan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk merekatkan kembali hubungan yang mungkin merenggang akibat kesibukan sehari-hari.
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Gubernur DKI Pramono Anung kerahkan 19 ekskavator tangani longsor Bantargebang. 4 orang tewas, korban PJLP dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Giwo Rubianto Wiyogo bersama keluarga dan diikuti para jamaah majelis.
PEMERINTAH Kota Padang menyalurkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pada akhir November 2025 lalu.
Hingga Jumat (14/11) malam, korban longsor Cilacap yang ditemukan tewas bertambah menjadi tiga orang. Sedangkan 20 lainnya masih tertimbun longsoran tanah sedalam 3-5 meter.
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Banyak pekerja tetap memaksakan diri menjalani aktivitas normal meski kondisi tubuh dan pikiran mereka sebenarnya sudah berada di bawah tekanan hebat.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved