Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BPJS Ketenagakerjaan kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat berangkat ke bandara untuk perjalanan dinas. Nilai uang yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp307 juta.
Almarhum atas nama Andryanto Kurniawan adalah pegawai non-ASN pada BPH Migas. Ia tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek, sehingga berhak menerima manfaat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua, Dessy Sriningsih, menyerahkan langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp285.019.200 (48 kali upah) kepada ahli waris.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pamerindo Beri Perlindungan untuk Pekerja Difabel
Selain itu, ahli waris juga menerima santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
"Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan bela sungkawa dan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Andryanto Kurniawan," ujar Dessy dalam siaran resmi, Senin (27/11).
Dessy menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tentunya tidak akan bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Namun ia yakin dan berharap santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat dalam meneruskan kehidupan mereka.
Baca juga: Perangkat Ketua RT/RW Pademangan akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, santunan yang dibayarkan BPJamsostek tersebut juga merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
"Kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini dirasakan oleh seluruh masyarakat," kata Dessy.
Karenanya, Dessy menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Terdapat efek sosial yang besar dari kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu, proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. (Hym/S-4)
Memberi santunan serta memberi makan untuk orang banyak merupakan cerminan kehidupan merajut kebersamaan, mengasah kepekaan sosial di tengah masyarakat.
Mensos menyebutkan, korban meninggal dunia menerima santunan masing-masing Rp15 juta.
Ketiga wisatawan yang menjadi korban, yakni Abdul Ansori Erare (19), Alloisius Juniar Jati Harjanto (22), dan Andreas Julian Pranata Putra (18).
Dea Ayu Ferina dan Brillianto Adhie berbagi kasih dengan memberikan santunan kepada 80 anak yatim dan puluhan wali yang turut hadir di Lamongan.
Penyaluran sembako dan santunan difokuskan pada masyarakat sekitar pelabuhan dan wilayah operasi perusahaan.
Sonar mendistribusikan 20 paket perlengkapan sekolah yang berisi alat tulis, buku bacaan, dan kebutuhan belajar lainnya dalam acara buka bersama.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved