Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kecelakaan Kerja untuk Pegawai BPH Migas

Haufan Hasyim Salengke
27/11/2023 17:33
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kecelakaan Kerja untuk Pegawai BPH Migas
Penyerahan santuan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua kepada ahli waris dari Andryanto Kurniawan.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat berangkat ke bandara untuk perjalanan dinas. Nilai uang yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp307 juta.

Almarhum atas nama Andryanto Kurniawan adalah pegawai non-ASN pada BPH Migas. Ia tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek, sehingga berhak menerima manfaat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua, Dessy Sriningsih, menyerahkan langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp285.019.200 (48 kali upah) kepada ahli waris.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pamerindo Beri Perlindungan untuk Pekerja Difabel

Selain itu, ahli waris juga menerima santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.

"Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan bela sungkawa dan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Andryanto Kurniawan," ujar Dessy dalam siaran resmi, Senin (27/11).

Dessy menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tentunya tidak akan bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Namun ia yakin dan berharap santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat dalam meneruskan kehidupan mereka.

Baca juga: Perangkat Ketua RT/RW Pademangan akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, santunan yang dibayarkan BPJamsostek tersebut juga merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

"Kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini dirasakan oleh seluruh masyarakat," kata Dessy.

Karenanya, Dessy menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Terdapat efek sosial yang besar dari kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu, proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. (Hym/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya