Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN ribu buruh Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengancam menggelar unjuk rasa untuk memprotes pemerintah yang dianggap tidak tegas dalam meminta pengusaha mematuhi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen.
"Ratusan ribu buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja se-Kota Depok, Jabar, akan berunjuk rasa dan membentuk pagar betis di Kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda," ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno, Kamis (23/11).
Menurutnya, tujuan dari aksi ini dilakukan untuk memprotes sikap ambigu pemerintah dan tekanan politik asosiasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dianggap berusaha menolak kenaikan upah minimum kota (UMK).
"Tanggal 24 November (besok) kami akan mengadakan dialog dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok untuk membicarakan tuntutan buruh sekaligus menagih janji Pemerintah Kota Depok, " katanya.
Dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (16/11) kemarin, sambungnya, Pemerintah Kota Depok berjanji akan memfasilitasi tuntutan buruh sebagaimana harapan buruh.
"Harapan dari buruh UMK Kota Depok dinaikkan 15 persen dari Rp4.694.000 menjadi Rp5.300.000 per buruh per bulan," tandasnya.
Baca juga:
> Buruh Cimahi Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik 25%
> Serikat Pekerja Cilacap Usulkan Kenaikan UMK 17 Persen
Apabila dalam dialog dengan jajaran Disnaker nanti tidak menghasilkan kesepakatan tegasnya, pada Sabtu (25/11), diperkirakan sekitar 125.000 demonstran akan melakukan aksi lanjutan di Kantor Wali Kota Depok dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pabrik-pabrik dengan tuntutan agar pemerintah kota menaikkan UMK 15 persen dari upah lama Rp4.694.000 per bulan per buruh.
"Aksi tersebut juga dilakukan agar pemerintah tidak tunduk kepada tekanan-tekanan pengusaha, " ujar Wido.
Lebih lanjut Wido mengatakan tuntutan kenaikan upah ratusan ribu buruh se-Kota Depok ini adalah fantastis mengingat harga kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak (BBM) yang terus meroket.
"Jadi upah buruh sebesar Rp4.694.000 per bulan ini tidak cukup. Mayoritas buruh masih mengontrak belum lagi biaya hidup dan bayar uang sekolah anak, " tukasnya.
Di Kota Depok ada 6.000 perusahaan dengan jumlah karyawan 125.000 orang. "Dari 6.000 perusahaan itu terdapat 600 perusahaan besar yang mempekerjakan 50.000 karyawan," tutupnya (Z-6)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
AKSI unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui bencana banjir Pekalongan yang telah merendam permukiman mereka selama hampir satu bulan hingga saat ini masih belum tertangani dengan baik.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved