Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
APARAT Kelurahab Pluit, Jakarta, membubarkan aktivitas di Perkumpulan Warga Pantai Mutiara (PWPM) yang menempati rumah Blok ZA No 7. Tindakan itu dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat yang merasa terganggu.
Baca juga: DPRD Desak agar Ketua RW Pluit Dicopot dan Dijadikan Tersangka Kasus Pelecehan
Pembubaran itu dipimpin langsung Lurah Pluit Jason bersama babhin kamtibmas, babinsa kelurahan Pluit. pengurus RW 16 serta petugas keamanan perumahan.
“Siapapun yang melakukan aktivitas tanpa seizin RT maupun RW harus diusir karena bisa menganggu lingkungan dan keamanan warga. Apalagi Ketua RW 16 sudah memberikan peringatan tertulis kepada mereka yang menempati dan pemilik perumahan tersebut. Ya, harus kita ambil tindakan tegas,” ujar Lurah Pluit Jason lewat keterangan yang diterima, Rabu (4/10).
Baca juga:Pemilik Ruko Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polisi
Menurut Jason, sebagai penanggung jawab wilayah dirinya berharap warga Pantai Mutiara selalu menjaga ketertiban dan keamanan agar tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
“Saya mau suasana aman dan damai agar warga merasa terlindungi, apalagi menjelang pemilu. Jangan sampai ada gesekan atau tindakan yang berlawanan dengan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 16 Benny Kurniajaya menyatakan, dirinya sudah memberikan teguran secara tertulis agar aktivitas yang mengatasnamakan PWPM.
"Saya tidak pernah memberikan izin apapun dan kalau mereka melakukan kegiatan atas nama warga berarti tindakan illegal. Siapapun mereka kalau tidak kooperatif harus ditindak, apalagi sekarang ini tahun politik dan menjelang pemilu," tandasnya
Aksi pengosongan perumahan di Blok ZA No. 7 dilakukan sejak hari Rabu hingga Minggu lalu, termasuk pencopotan spanduk serta diamankan sekitar 20 pekerja lepas yang tinggal di rumah tersebut.
Selain itu, juga ditemukan alat penyedot air yang merupakan inventarisasi RW 16 serta alat komunikasi. (H-3)
SETELAH berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Sekreta-ris Daerah Harry Prihanto tidak juga masuk pengadilan, nasib yang sama juga me-nimpa berkas Abdul Hamid. Berkas lurah yang menjadi tersangka kasus pungutan liar itu, kemarin, dikembali-kan Kejaksaaan Negeri ke penyidik Polresta Depok.
Chaidir menjelaskan kronologi peristiwa video itu terjadi saat proses perpanjangan kontrak PJLP.
Ada dua aturan yang menjadi dasar perekrutan PJLP yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Ia pun meminta berbagai pihak melihat hal ini secara jernih. Syarifuddin menegaskan cara itu pun masih wajar dilakukan untuk merayakan kegembiraan.
Diduga, PNS Kelurahan Jelambar salah menerjemahkan aturan persyaratan untuk perpanjangan kontrak yang ada dalam pergub sehingga melakukan hal itu.
PRAKTIK titipan kursi untuk calon siswa di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Banten, terbongkar setelah Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun, mengamuk lantaran calonnya tidak diterima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved