Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATGAS Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Suku Dinas LH dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya kembali melakukan operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Jakarta, Kamis (21/09). Salah satu pabrik yang disambangi Satgas adalah PT SMMI, perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur.
Dalam sepekan, DLH DKI Jakarta bersama Tim Satgas telah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit dan turunannya yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya, serta sangat berpotensi mencemari udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa operasi ini merupakan pengawasan rutin dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Komisi IX Ingatkan Pemerintah tidak Sporadis Atasi Polusi Udara
“Satgas secara rutin mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Dalam tim itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya,” kata Asep dalam keterangan resmi, Kamis (21/9) malam.
Lanjut Asep, saat ini DLH DKI Jakarta terus memantau industri yang masih menggunakan bahan bakar batubara dalam operasionalnya. Terlebih, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan batubara.
Baca juga: Pembangunan Berkelanjutan Jadi Opsi Mengurangi Polusi Udara
“Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batubara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023,” tegas Asep.
Kedepan, Satgas akan memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri dan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak.
Sebelumnya, pekan lalu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak. (Z-3)
Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya memeriksa dua pabrik di kawasan Industri Pasir Jaya, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/9).
MENINDAKLANJUTI laporan masyarakat terkait pencemaran udara berupa asap hitam di KM 31 Tol Prof. Sedyatmo Airport Soekarno-Hatta, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK
JURU bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan, sudah lebih dari 1,1 juta kendaraan di DKI Jakarta yang melakukan uji emisi
JURU bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan, Presiden Joko Widodo akan memimpin langsung gerakan penanaman pohon serentak.
Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara Ani Ruspitawati mengatakan salah satu upaya yang dilakukan teknologi modifikasi cuaca (TMC) dengan metode penyemprotan uap air
SATUAN Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta menegaskan pihaknya telah menindak tiga perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
Gara-gara menggelapkan kerupuk senilai Rp3 miliar, tiga orang karyawan PT Tanindo Prima Multi ditangkap Polresta Tangerang di Tangerang, Banten.
Pabrik pembuat tinner milik PT Wana Prima di Jalan Padat Karya, Kampung Pabuaran, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, terbakar pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Komisaris Mustakim mengatakan tidak ada korban jiwa dari kebakaran itu. Namun, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya pada 2022 UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4,8 juta.
Pabrik cat di Jalan Terusan Bandengan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/5) sore, hangus dilalap si jago merah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved