Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Herdhianto Dirgantoro mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis ini menurut penasehat hukum korban adalah vonis terberat untuk penganiayaan.
“Kami sangat mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mario Dandy. Vonis ini sudah sesuai dengan kelakuan kejam Mario Dandy yang dilakukan secara terencana dan terlihat sangat menikmati aksi kekerasan tersebut hingga selebrasi ala Christiano Ronaldo," kata Kokok dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Vonis ini menunjukkan keadilan dan hukum masih tegak di Indonesia. Kami berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran agar perilaku kekerasan tidak dijadikan opsi dalam menyelesaikan permasalahan,” lanjut Kokok.
"Dengan keluarnya vonis ini juga semakin menumbuhkan kepercayaan kepada aparat hukum bahwa APH kita mampu bekerja profesional dan tanpa pandang bulu sekaligus mampu memberikan keadilan bagi korban," lanjutnya.
baca juga: Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Di sisi lain, Kokok meminta semua pihak terus memantau perkembangan kasus ini karena masih ada proses hukum banding yang dapat ditempuh Mario Dandy. “Kasus ini harus terus kita kawal karena masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh pelaku. PSI sendiri siap untuk terus mengawal putusan ini,” tegas Kokok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sudjono telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis.
Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Mario Dandy juga dikatakan menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya korbannya dan menyebarkan video penganiayaan tersebut. (N-1)
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
KETUA PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tanggal sidang perkaranya sudah ditentukan.
Djuyamto mengatakan pihak KPK mengajukan penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Penundaan hingga lebih dari dua pekan itu karena hakim mempertimbangkan adanya libur panjang.
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved