Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENINDAKLANJUTI laporan masyarakat terkait pencemaran udara berupa asap hitam di KM 31 Tol Prof. Sedyatmo Airport Soekarno-Hatta di Cengkareng, Jakarta Barat, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK melakukan pemeriksaan lapangan serta pengambilan sampel terkait dugaan pencemaran yang dilakukan oleh pabrik pengolahan biji plastik, CV INTI JAYA PLASTIK, di Kp. Gaga Rawa Kompeni No. 99, RT 001 RW 004, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat yang dimiliki oleh KK (50 tahun).
Dari hasil pengawasan didapati bahwa pihak perusahaan telah membakar sisa pengolahan biji plastik sehingga menimbulkan asap hitam. Pengawas dan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareskrim melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan plang dan garis Pengawas Lingkungan.
CV INTI JAYA PLASTIK melakukan kegiatan pengolahan biji plastik, yaitu membuat biji plastik dari cacahan menjadi biji plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, CV INTI JAYA PLASTIK tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam melakukan kegiatan pengolahan plastik.
Baca juga: DLH DKI Jakarta Latih Teknisi Bengkel Uji Emisi di Bandung
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menindaklanjuti penghentian ini dengan menugaskan penyidik yang saat ini mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup akibat kegiatan pengolahan biji plastik yang dilakukan oleh CV INTI JAYA PLASTIK.
“Jika ditemukan terdapat bukti adanya tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap kegiatan pengolahan biji plastik yang dilakukan oleh CV INTI JAYA PLASTIK tersebut,” ujar Yazid dilansir dari keterangan resmi, Kamis (7/9).
Baca juga: Satgas Pencemaran Udara Periksa Dua Pabrik di Tangerang
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Wilayah Jabodetabek KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kembali komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam upaya-upaya yang sedang dan yang akan dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek.
“Jika dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengawasan terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan melakukan penindakan secara tegas, baik berupa sanksi administrasi, gugatan terkait kerugian lingkungan hidup, dan penegakan hukum pidana,” tegas Rasio.
Dia menekankan bahwa ancaman hukuman pidana penjara dan denda serta pidana tambahan akan dikenakan kepada pelaku pencemaran udara yang merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Apabila kegiatan pencemaran udara tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
“Saya tegaskan kembali, apabila kegiatan pencemaran udara tersebut terbukti mengakibatkan orang luka berat atau mati, berdasarkan Pasal 98 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujar Rasio.
Menurutnya, semua pihak saat ini harus melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera. (Des/Z-7)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan pencemaran udara.
Ada 4 truk yang tidak lulus uji emisi di Jalan Daan Mogot.
Langkah hukum yang tegas perlu diberlakukan bagi pihak-pihak yang telah terbukti mencemari udara.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) tetap melanjutkan razia uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
Pagi ini DKI Jakarta kembali menduduki kota paling berpolusi nomor satu di dunia pada Sabtu (30/9). Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.26 WIB,
Satgas PPU DKI Jakarta memeriksi sejumlah cerobong parbrik yang belum memenuhi mutu emisi.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Pabrik Ajinomoto di Mojokerto dan Karawang juga memperkuat penggunaan energi terbarukan melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan Renewable Energy Certificate (REC).
Seluruh masyarakat diingatkan untuk menerapkan gaya hidup bersih dan rendah emisi dengan mengutamakan penggunaan transportasi publik serta moda transportasi rendah emisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved