Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SUKU Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur tutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya, karena mencemari lingkungan. Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP I) tanggal 31 Agustus 2023 bernomor 2888/LH.05.00.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Gumelar Susanto mengatakan menindaklanjuti arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tegas kepada siapapun yang mencemari lingkungan di Jakarta. SP 1 tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha pembakaran arang di Lubang Buaya.
“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik Saudara yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I),” jelas Eko, Kamis (31/8) dalam keterangannya.
Baca juga: Heru Minta Wali Kota Hingga Lurah Pastikan tak Ada Warga Bakar Sampah Sembarangan
SP 1 ini diberikan setelah tim LH Sudin Jakarta Timur melakukan sidak dan pemantauan, ditemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang ini mencemari lingkungan.
Oleh karenanya, mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pembakaran arang ini diberikan sanksi berupa SP 1.
Baca juga: Langgar Aturan, Pemprov DKI Tutup Operasi Dua Pabrik Stockpile Batu Bara di Jakarta Utara
“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pabrik arang rumahan ini sudah pernah ditutup oleh Sudin LH Jakarta Timur pada Kamis (24/8). Saat itu, penutupan dilakukan usai adanya pengaduan warga karena pabrik arang tersebut diduga menyebabkan polusi udara dan berdampak pada warga yang tinggal di sekitarnya. (Z-3)
Suryo menjelaskan, motivasi utamanya membangun pabrik di Lampung Timur adalah untuk menekan angka pengangguran yang tinggi di daerah asalnya.
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi atas peresmian pabrik VinFast yang dilaksanakan tepat waktu.
pabrik ini ditargetkan mampu memproduksi hingga 300.000 unit kendaraan listrik per tahun,
PERMINTAAN global terhadap praktik produksi berkelanjutan terus meningkat. Karenanya, instalasi panel surya dipasang pada pabrik Aneka Rimba Indonusa di Gresik, Jawa Timur.
Pembangunan pabrik memasuki tahap lanjutan dengan kesiapan infrastruktur yang terus dikejar.
Perusahaan-perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat dan Jerman bakal bangun pabrik semikonduktor di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Artikel plastik mikroskopis dalam air hujan berasal dari serat sintetis pakaian, debu kendaraan, hingga sisa pembakaran sampah plastik melayang di udara dan kembali bersama air hujan
Gumpalan busa putih mengapung di permukaan Sungai di Kalisari Damen, Surabaya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan PT Vale Indonesia harus bertanggungjawab atas kebocoran pipa di Luwu Timur.
Dasar hukumnya Pergub 10/2022 yang mengatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
TRAUMA warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), masih belum hilang ketika terjadi pencemaran air pada 2017 silam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved