Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SUKU Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur tutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya, karena mencemari lingkungan. Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP I) tanggal 31 Agustus 2023 bernomor 2888/LH.05.00.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Gumelar Susanto mengatakan menindaklanjuti arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tegas kepada siapapun yang mencemari lingkungan di Jakarta. SP 1 tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha pembakaran arang di Lubang Buaya.
“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik Saudara yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I),” jelas Eko, Kamis (31/8) dalam keterangannya.
Baca juga: Heru Minta Wali Kota Hingga Lurah Pastikan tak Ada Warga Bakar Sampah Sembarangan
SP 1 ini diberikan setelah tim LH Sudin Jakarta Timur melakukan sidak dan pemantauan, ditemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang ini mencemari lingkungan.
Oleh karenanya, mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pembakaran arang ini diberikan sanksi berupa SP 1.
Baca juga: Langgar Aturan, Pemprov DKI Tutup Operasi Dua Pabrik Stockpile Batu Bara di Jakarta Utara
“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pabrik arang rumahan ini sudah pernah ditutup oleh Sudin LH Jakarta Timur pada Kamis (24/8). Saat itu, penutupan dilakukan usai adanya pengaduan warga karena pabrik arang tersebut diduga menyebabkan polusi udara dan berdampak pada warga yang tinggal di sekitarnya. (Z-3)
Perusahaan kemasan plastik terbesar di Asia Pasifik, Thong Guan Industries Bhd, resmi berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan hilirisasi yang dikawal pemerintah sejak era Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto.
Perusahaan pemrosesan serta pengemasan makanan dan minuman, Tetra Pak meresmikan fasilitas produksi material tahap kedua di Binh Duong, Vietnam.
Perluasan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memungkinkan Sozio merespons kebutuhan pelanggan secara lebih cepat dan efektif di seluruh wilayah.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
ANGGOTA DPR RI dari Partai Nasdem, Rachmat Gobel, mengatakan ada perbedaan nyata antara membangun pabrik dan membangun industri.
Dasar hukumnya Pergub 10/2022 yang mengatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
TRAUMA warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), masih belum hilang ketika terjadi pencemaran air pada 2017 silam.
Cari tahu penyebab pencemaran lingkungan! Pelajari faktor-faktor utama yang memengaruhi kualitas alam dan dampaknya bagi kehidupan.
MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan meninjau sejumlah tambang di pulau-pulau kecil. Ia mendapat aduan mengenai pencemaran lingkungan
Pelajari penyebab & dampak pencemaran lingkungan. Temukan solusi inovatif untuk bumi yang lebih sehat & lestari!
"Pemerintah tidak tegas terhadap tambak udang vaname ini. Dikhawatirkan akan semakin merusak lingkungan jika tetap dibiarkan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved