Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengamankan dua pelaku pemerasan, A dan MRP. Mereka menjalankan operasi dengan modus meretas akun Instagram milik korban dan meminta tebusan puluhan juta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan pelaku A di Dusun Polewali, Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (9/8) pekan lalu. Setelah penangkapan itu, pengembangan dilakukan dan ditangkap lagi tersangka lain yaitu MRP.
Ade menjelaskan peran A adalah membantu MRP untuk menyediakan rekening guna menampung uang pemeresan. Adapun, MRP bertugas meretas akun Instagram milik korban.
Baca juga: 7 Kontestan Miss Universe Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan
"Tersangka MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan di iming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan," ujar Ade.
MRP menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp. Korban pun diketahui telah mengirimkan uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku.
Baca juga: Kendalikan Polusi Udara, Pemprov DKI Ingin Kendaraan Ditilang jika tidak Lolos Uji Emisi
Namun, ternyata ancaman dari pelaku berlanjut. pelaku mengancam untuk menyebarkan data dan informasi milik korban dan meminta uang tebusan lanjutan sebesar Rp100 juta.
"Di situ korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi," papar Ade.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua rekening bank, satu akun mobile banking, dan empat gawai milik kedua pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-11)
Ancaman-ancaman ini sering kali memanfaatkan teknik untuk menghindari filter email dan solusi keamanan lainnya, yang menggarisbawahi perlunya peningkatan kewaspadaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tak lazim dengan merekrut peretas dalam negeri untuk memperkuat sistem Coretax.
BIRO Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat mengabari salah satu pengacara presiden terpilih Donald Trump bahwa teleponnya telah disadap peretas Tiongkok.
DUA warga negara Sudan menghadapi dakwaan karena menjalankan kelompok peretas komputer gerilya yang berusaha menyatakan perang siber terhadap Amerika Serikat.
Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SH (28) yang melakukan peretasan server pulsa provider Smartfren yang merugikan perusahaan tersebut hingga Rp350 juta.
Spear phishing melibatkan pesan yang sangat dipersonalisasi termasuk rincian spesifik tentang target, sehingga membuatnya tampak lebih kredibel.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tak lazim dengan merekrut peretas dalam negeri untuk memperkuat sistem Coretax.
"Sekarang keamanan Cortex sudah bagus sekali. Dulu saya bilang, cyber security-nya 30 dari 100, sekarang sudah 95+. Kalau nilai sudah A+ security-nya."
Nama “Bjorka” selama dua tahun terakhir identik dengan sosok misterius berkemampuan tinggi di dunia maya. Namun, penangkapan WFT, 22, oleh Polda Metro Jaya justru memperlihatkan kontras: pemuda pengangguran, tidak lulus SMK, dan belajar IT secara otodidak.
Polisi mengusut dugaan WFT, 22 dengan akun X bernama @bjorka dan @bjorkanesia terkait dengan kebocoran data pejabat pemerintah
Polisi menangkap pria WFT, 22, asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’
Polisi menangkap seorang pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial WFT, 22. Ia ditangkap karena melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai Bjorka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved