Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MULAI hari ini, PT KAI resmi memberlakukan sanksi berupa denda hingga pelarangan sementara naik KA bagi penumpang yang kedapatan turun di stasiun yang melebihi relasi tujuan aslinya.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan, KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.
"Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu," kata Feni dalam keterangan resmi, Kamis (3/8).
Baca juga: Enam Tewas Akibat Minibus Tertabrak Kereta Api
Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang 'dengan sengaja' tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Baca juga: Kehadiran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Punya Efek Ganda
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Untuk itu diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
"Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," jelas Feni.
Aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (Z-10)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sabtu (7/6) sejak pagi ribuan penumpang kereta api baik kedatangan maupun keberangkatan, masih memenuhi sejumlah stasiun kereta api di Daop 4 Semarang.
Total terdapat 28 perjalanan kereta api penumpang yang akan beroperasi per hari selama masa libur panjang tersebut di wilayah Divre I Sumatra Utara.
As’ad menyampaikan bahwa selama periode tersebut terdapat 20 perjalanan kereta api setiap hari yang melintas di wilayah Sumatera Utara.
Sepanjang tahun 2025 hingga 30 April ini, KAI Commuter juga sudah melayani total pengguna Commuter Line sebanyak 125.818.020 orang.
SEORANG penumpang kapal perintis Damai Lautan Nusantara (DLN Nusantara) yang diduga pelaku aksi pencurian memilih terjun ke laut saat kapal berlayar melintasi perairan Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Underpass Giantara Serpong City diharapkan menjadi akses utama bagi masyarakat setempat serta mendukung pengembangan kawasan berbasis transportasi.
TIM penyidik KPK Kamis, menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Selain angkut motor, Motis 2024 juga telah berhasil angkut 43.365 penumpang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melanjutkan rute LRT Jakarta (Pegangsaan 2-Velodrome) dengan membangun Fase 1B Velodrome-Manggarai tahun ini. Rute tersebut ditargetkan selesai pada 2026.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat terdapat total 32 korban luka ringan dan semua sudah diberikan layanan kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved