Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Penjelasan Perbedaan Pasal Penganiayaan dalam Kasus David Ozora

Khoerun Nadif Rahmat
18/7/2023 12:25
Ini Penjelasan Perbedaan Pasal Penganiayaan dalam Kasus David Ozora
Perbedaan pasal penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas harus disesuaikan dengan norma dan kaidahnya.(Antara)

SAKSI Ahli Hukum Pidana, Alfitra menjelaskan tentang perbedaan pasal penganiayaan dalam kasus yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Hal itu tersebut terungkap dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/7).

"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, Pasal 351, 352, 354?" tanya Jaksa.

Baca juga: Pengacara Mario Dandy Ajukan Pemeriksaan Psikiater

Alfitra mengatakan, dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.

Oleh karenanya, lanjut dia, harus dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidahnya.

Baca juga: Kondisi David jadi Pertimbangan Putusan Terhadap Mario dan Shane

"Kalau kita melihat dari norma dan kaidah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut kita lihat dahulu unsur dalam pasal tersebut," jawab Alfitra.

Alfitra menjelaskan setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut.

"Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut. Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan," pungkasnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya