Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SAKSI Ahli Hukum Pidana, Alfitra menjelaskan tentang perbedaan pasal penganiayaan dalam kasus yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Hal itu tersebut terungkap dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/7).
"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, Pasal 351, 352, 354?" tanya Jaksa.
Baca juga: Pengacara Mario Dandy Ajukan Pemeriksaan Psikiater
Alfitra mengatakan, dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Oleh karenanya, lanjut dia, harus dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidahnya.
Baca juga: Kondisi David jadi Pertimbangan Putusan Terhadap Mario dan Shane
"Kalau kita melihat dari norma dan kaidah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut kita lihat dahulu unsur dalam pasal tersebut," jawab Alfitra.
Alfitra menjelaskan setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut.
"Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut. Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan," pungkasnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved