Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menaikkan status kasus UOB Kay Hian menjadi penyidikan. Bahkan mereka meminta agar direksi perusahaan tersebut sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
"Selain itu juga kami meminta aset mereka disita yang terkait dengan aliran dana nasabah. Polisi harus berani dan tegas menindak bank dan institusi keuangan yang nakal agar mendapatkan respek dari masyarakat," ujar advokat Bambang Hartono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/6).
LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum dari puluhan korban UOB Kay Hian menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan) No B/8255/VI/RES 2.6/2023/Ditreskrimsus tertanggal 14 Juni 2023 atas laporan polisi atas dugaan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dengan diterimanya SPDP ini maka secara resmi laporan polisi sudah naik dalam tahap penyidikan. Itu berarti polisi sudah mengantongi bukti awal adanya tindak pidana.
Bambang menambahkan, LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya sudah melaporkan 2 laporan polisi; pertama melaporkan direksi UOB Kay Hian sebagai penerima uang transfer. Kedua, adalah agen/marketing cabang yang membujuk para korban untuk menarih uang di UOB Kay Hian.
"LQ Indonesia Lawfirm kembali mengimbau direksi UOB Kay Hian untuk segera bertanggung jawab dan tidak lempar kesalahan kepada marketing. Para korban mentransfer uangnya ke rekening atas nama UOB Kay Hian, bukan atas nama para individu marketing," tutur Bambang.
Dengan begitu, lanjutnya, perusahaanlah yang punya wewenang dan otoritas atas perpindahan uang di rekening bank atas nama UOB Kay Hian. "Juga direksi UOB Kay Hian yang memberikan kuasa dan wewenang kepada para marketing, broker, dan agen yang bekerja di cabang perusahaan," imbuh Bambang lagi.
LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan sikap direksi yang terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya dana para korban penggelapan. Sebagai institusi perbankan seharusnya mereka trust sebagai salah satu karakter dan prinsip utmost of good faith sebagai tolok ukur, mempertahankan reputasi.
Di sisi lain mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank dan institusi keuangan yang bermasalah apalagi yang abai terhadap kewajiban para nasabahnya. (RO/O-2)
Teranyar, pendakwah Khalid Basalamah dimintai keterangan pada Senin (23/6).
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved