Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Polda Metro Jaya Naikan Status Penyidikan

Media Indonesia
16/6/2023 18:00
LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Polda Metro Jaya Naikan Status Penyidikan
Advokat LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan di Bareskrim Polda Metro Jaya.(Dok pribadi)

LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menaikkan status kasus UOB Kay Hian menjadi penyidikan. Bahkan mereka meminta agar direksi perusahaan tersebut sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

"Selain itu juga kami meminta aset mereka disita yang terkait dengan aliran dana nasabah. Polisi harus berani dan tegas menindak bank dan institusi keuangan yang nakal agar mendapatkan respek dari masyarakat," ujar advokat Bambang Hartono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/6).

LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum dari puluhan korban UOB Kay Hian menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan) No B/8255/VI/RES 2.6/2023/Ditreskrimsus tertanggal 14 Juni 2023 atas laporan polisi atas dugaan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dengan diterimanya SPDP ini maka secara resmi laporan polisi sudah naik dalam tahap penyidikan. Itu berarti polisi sudah mengantongi bukti awal adanya tindak pidana. 

Bambang menambahkan, LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya sudah melaporkan 2 laporan polisi; pertama melaporkan direksi UOB Kay Hian sebagai penerima uang transfer. Kedua, adalah agen/marketing cabang yang membujuk para korban untuk menarih uang di UOB Kay Hian. 

"LQ Indonesia Lawfirm kembali mengimbau direksi UOB Kay Hian untuk segera bertanggung jawab dan tidak lempar kesalahan kepada marketing. Para korban mentransfer uangnya ke rekening atas nama UOB Kay Hian, bukan atas nama para individu marketing," tutur Bambang.

Dengan begitu, lanjutnya, perusahaanlah yang punya wewenang dan otoritas atas perpindahan uang di rekening bank atas nama UOB Kay Hian. "Juga direksi UOB Kay Hian yang memberikan kuasa dan wewenang kepada para marketing, broker, dan agen yang bekerja di cabang perusahaan," imbuh Bambang lagi.

LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan sikap direksi yang terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya dana para korban penggelapan. Sebagai institusi perbankan seharusnya mereka trust sebagai salah satu karakter dan prinsip utmost of good faith sebagai tolok ukur, mempertahankan reputasi. 

Di sisi lain mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank dan institusi keuangan yang bermasalah apalagi yang abai terhadap kewajiban para nasabahnya. (RO/O-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya