Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PETUGAS keamanan Perumahan Green Permata Residence Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Asum menangis saat menceritakan kondisi David Ozora setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6).
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi sekuriti Perumahan Green Permata Residence Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga : Mario Sempat tak Mau Tunjukkan Identitas Diri Saat Diamankan Sekuriti Perumahan
Kelima saksi itu Abdul Rosyid, Burhanudin, Asum, Muhammad Ali, dan Ali.
Saksi Asum mulanya menceritakan bahwa terdakwa Shane turut membantu mengevakuasi David. Selanjutnya David pun dipangku oleh saksi Natalia sebelum akhirnya diangkat.
Baca juga : Saksi Sekuriti Takut David Ozora Sudah tidak Bernafas
Asum mengaku tidak begitu memperhatikan kondisi David saat itu lantaran dirinya tak kuat melihat darah.
"Bagaimana kondisi korban saat itu? Kondisi korban masih bernapas atau bagaimana?" tanya ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
"Maaf Yang Mulia karena saya lihat darah gak tahan, saya lihat si korban ini darahnya sudah gak tahan. Saya waktu itu lihat korban tidak bergerak," jawab Asum.
Walaupun Asum tak kuat melihat darah tapi ia tetap ikut membantu angkat tubuh David. Sambil menangis, Asum mengatakan ikut angkat bagian tubuh David untuk masuk ke dalam mobil.
"Saya yang angkat bagian badan Yang Mulia, pak Ali pegang posisi kepala, si Shane juga membantu kaki Yang Mulia, lalu saya di dalam (mobil) tapi karena saya tak tahan melihat korban saya langsung turun dari mobil dan langsung diganti M Ali," tutur Asum sembari menangis.
Karena tak kuasa melihat kondisi David, Asum pun tidak ikut mengawal David ke rumah sakit. Tidak hanya Asum, saksi sekuriti lain bernama Ali juga tak ikut mengawal David pergi ke rumah sakit.
Alhasil, saksi sekuriti bernama Muhammad Ali lah yang ikut mengawal korban di dalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
Selanjutnya, saksi Muhammad Ali mengatakan bahwa ia melihat David mengeluarkan darah dari mulut dan telingnya. Saat itu, David juga kesulitan dalam bernafas.
"Saya didalam gantikan pak Sum, saya pangku, kondisinya mulut berdarah dan telinga sebelah kanan, mata merem sebelah kiri, melek sebelah kanan sedikit sama kaki rada ngangkat sedikit sebelah kanan, napas agak ngorok. Pak Rudy bawa (nyetir) mobil dia tanya RS terdekat di mana, Medika yang terdekat saya bilang lalu dibawa ke Medika," sebut Ali.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8).
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved