Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mario Dandy dan Shane Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Anak AG

Khoerun Nadif Rahmat
04/4/2023 11:00
Mario Dandy dan Shane Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Anak AG
Mario Dandy dan Shane akan menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa anak AG.(MI/Susanto)

TERDAKWA Anak AG, 15, akan menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Selasa (4/4). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang mendengarkan keerangan saksi. 

“Masih mendengar keterangan saksi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa (4/4).

Saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Anak AG, di antaranya tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. “Di antaranya Mario dan Shane,” kata Djuyamto.

Baca juga: AG Bantah Terlibat Penganiayaan David Ozora

Tidak hanya saksi yang memberatkan. Djumyanto mengatakan akan ada saksi yang meringkan turut dihadirkan dari pihak AG. “Saksi meringankan dari AG,” ucap Djuyamto.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: KPK Jamin Penuhi Hak Rafael Alun Sebagai Tersangka

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya