Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya berencana meminta keterangan pada pihak maskapai penerbangan terkait kasus dugaan penipuan jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Hal tersebut dilakukan atas dasar temuan modus yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengaku bisa menghidupkan lagi tiket pesawat yang hangus.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya 16 jemaah umrah yang diberangkatkan travel tersebut. Akan tetapi, keberangkatan mereka terhambat lantaran proses pengurusan visa.
"Kemudian diinapkan mereka di hotel di seputaran bandara selama 10 hari. Baru kemudian direncanakan berangkat 29 September, kemudian kembali pada tanggal 7 Oktober," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (30/3).
Baca juga:Tersangka Penipuan Travel Umrah Coba Hilangkan Barbuk
Saat menunggu proses pengurusan visa berdampak pada tiket pesawat maskapai jemaah yang hangus. PT Naila malah menawarkan sejumlah uang agar tiket bisa dihidupkan kembali.
"Faktanya, untuk jemaah ini di cas lagi dengan biaya lebih mahal lagi menambah masing-masing Rp2,5 juta dengan alasan tiket yang sudah tidak berlaku hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang," sebut Hengki.
Baca juga: PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah
"Ini diselidiki ini kok bisa, kita akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," imbuhnya.
Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
Terungkapnya penipuan tersebut setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para tersangka, dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Z-10).
Haji dan umrah sekaligus? Cari tahu apa itu haji qiran! Pelajari hukum, tata cara, dan keutamaan melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Klik di sini!
Pesantren HajiĀ bertujuan memastikan jamaah mendapatkan pembekalan rohani sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan ibadah haji
Meningitis atau radang selaput otak pada anak dapat menimbulkan disabilitas, bahkan kematian. Bagaimana langkah pencegahannya?
PEMERINTAH Arab Saudi berencana memberikan izin masuk lebih cepat terhadap jemaah umrah Indonesia.
Organiasai Masyarakat (ormas) Hidayatullah melangkah lebih jauh dalam melayani umat Islam dengan meresmikan HiTrave
Karena letaknya yang strategis di antara tempat wisata yang ada di Jakarta, Hotel Arcadia sering dijadikan tempat menginap bagi rombongan anak-anak sekolah dari luar daerah.
Sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) turut mendampingi. Rombongan Prabowo juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum setempat.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para jamaah akan kenyamanan dan ketenangan selama proses keberangkatan dan kepulangan.
Hadir pada kegiatan seremonial Direktur Jaringan, Operasional dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah
Menjalankan ibadah umroh kini tidak hanya sekadar menunaikan kewajiban spiritual, namun juga bisa menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman sejarah Islam.
PENDIDIKAN keagamaan dinilai sama-sama dibutuhkan untuk anak usia dini
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved