Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERSANGKA kasus pembunuhan dengan mutilasi M Ecky Listiantho (34) juga menguras harta milik korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan setelah membunuh Angela, Ecky menguras uang di rekening Angela. Ecky mengambil secara bertahap dengan tarik tunai dan mentransfer ke rekeningnya.
Tommy menyebut uang tersebut digunakan oleh Ecky untuk keperluan pribadi dan trading. "Diambil bertahap. Yang bisa kami lacak sekitar Rp300 juta," kata Tommy, ketika dihubungi, Kamis (19/1).
Tommy mengatakan Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah Angela senilai Rp40 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan trading.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset milik Angela dikuasai oleh Ecky.
Hengki menyebut Ecky mengambil alih apartemen milik Angela di Taman Rasuna secara ilegal. Tak hanya apartemen, Ecky juga menguras uang di ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Angela
Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.
Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh M Ecky Listiantho. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.
Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.
Menurut pengakuannya, Ecky mengaku Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu.
Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.(OL-4)
Dunia industri, dunia kerja, dan lembaga mitra terkait digandeng dalam skema insentif matching fund.
CCTV Wireless Network Camera yang menggunakan internet, kemudian menjadi wire-free security camera yaitu CCTV tanpa kabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved