Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TERSANGKA kasus pembunuhan dengan mutilasi M Ecky Listiantho (34) juga menguras harta milik korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan setelah membunuh Angela, Ecky menguras uang di rekening Angela. Ecky mengambil secara bertahap dengan tarik tunai dan mentransfer ke rekeningnya.
Tommy menyebut uang tersebut digunakan oleh Ecky untuk keperluan pribadi dan trading. "Diambil bertahap. Yang bisa kami lacak sekitar Rp300 juta," kata Tommy, ketika dihubungi, Kamis (19/1).
Tommy mengatakan Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah Angela senilai Rp40 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan trading.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset milik Angela dikuasai oleh Ecky.
Hengki menyebut Ecky mengambil alih apartemen milik Angela di Taman Rasuna secara ilegal. Tak hanya apartemen, Ecky juga menguras uang di ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Angela
Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.
Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh M Ecky Listiantho. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.
Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.
Menurut pengakuannya, Ecky mengaku Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu.
Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.(OL-4)
Grup Volkswagen (VW) membuat kemajuan besar dalam elektrifikasi, dengan menjual 572.100 unit kendaraan listrik pada 2022 dan memimpin pasar Eropa pada segmen BEV.
Seluruh dana bersih hasil IPO akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerja yaitu biaya operasional.
Konsep profil pelajar Pancasila hanya 'macan kertas', karena kenyataannya sikap dan perilaku pelajar-pelajar kita justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved