Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG gugatan terhadap Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (10/1/2023). Sidang perdana ini beragendakan penyerahan kelengkapan dokumen.
"Hari ini agenda sidang kelengkapan dokumen. Kita sudah coba lengkapi, tapi ada beberapa yang tidak lengkap terutama dari IAI sebagai turut tergugat II dan KFN tidak datang karena sudah bubar," kata tim kuasa hukum aliansi mahasiswa korban PN UKAI dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Bambang Prabowo, kepada wartawan.
Diketahui, ada dua tergugat dalam perkara ini, yaitu PN UKAI, KFN. Lalu, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), selaku turut tergugat.
KFN digugat lantaran mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, guna melaksanakan uji kompetensi profesi apoteker. Padahal, menurut penggugat, KFN maupun PN UKAI, sesuai regulasi yang ada tak memiliki kewenangan melaksanakan ujian tersebut.
"Jadi yang kita gugat yang pasti itu dua, KFN dan PN UKAI, yang menerbitkan SK dan melaksanakan SK. Mereka melaksanakan pungutan-pungutan liar, tindakannya liar, ujiannya liar, semuanya liar," imbuh Bambang.
Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp.100 miliar. Nominal ganti rugi ini diajukan, mengingat kerugian yang mahasiswa calon apoteker derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun immateriil.
Bambang optimis gugatan mereka akan diterima. Sebab, menurutnya sudah sangat jelas ada pelanggaran dan manipulasi peraturan dari hadirnya PN UKAI dan aktivitasnya yang dianggap merugikan mahasiswa calon apoteker tersebut.
"Sangat optimis (gugatan diterima) karena sudah melintir. Yang kita kejar peraturannya ada, undang-undangnya ada, permenkes-nya ada, semuanya jelas mengatur tentang kefarmasian. PN UKAI tidak ada hak untuk uji kompetensi, KFN juga tidak ada kewenangan membuat SK membentuk PN UKAI, Selama 6 tahun kegiatan PN UKAI itu ilegal, tidak punya legal standing sama sekali, ini di duga adanya permainan gabungan antara mafia kesehatan dengan mafia pendidikan, sehingga mereka bisa bebas bergerak tanpa ada pengawasan sama sekali," papar Bambang.
Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan digelar pada 24 Januari 2023. "Agendanya melengkapi semua kelengkapan sidang dan dilanjutkan dengan mediasi," tandasnya. (OL-13)
Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
Pelatih Tim Nasional U-20, Indra Sjafri mengatakan kompetisi ini tidak hanya menciptakan panggung bagi para pemain muda untuk menunjukkan kemampuan mereka,
Keberadaan profesi asesor profesional sebagai pelaksana benchmark kompetensi seseorang terhadap standar yang telah ditetapkan, menjadi penting di era disrupsi.
Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
KETUA Umum (Ketum) PWI Hendri Ch Bangun telah menyusun Program Kerja PWI Pusat untuk periode 2023-2028. Salah satu programnya adalah peningkatan kompetensi wartawan.
Media Indonesia menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) sesuai dengan standar Dewan Pers dengan mengusung tema Peran pers membangun Indonesia maju.
HASIL keputusan dari PTUN tentang uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan sudah menunjukan hasil positif dengan mengembalikannya kepada hukum yang berlaku.
KFN menyalahi tugasnya dengan membentuk Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) sebagai lembaga yang menentukan kelulusan mahasiswa apoteker.
Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dinilai merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.
MAHASISWA calon apoteker yang merasa dirugikan dari keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) terus memperjuangkan nasibnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved