Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Oktober lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh mengungkapkan dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentuan Perda dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan undang-undang nomor 13 tahun 2022.
“Jadi amanat Undang-undang itu harus ada klastering Perda seperti Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” ucap Siti Maesaroh, dalam keterangnnya yang dikutip Rabu (14/12/2022)
Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menambahkan, untuk memastikan harmonisasi antara pembentukan Perda dan Undang-undang yang ada, maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.
Sebab, menurut Endah, jika RPDP tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat dilaksanakan pada 2024, maka Pemerintah Kota Bogor tidak dapat menarik retribusi pajak yang berakibat tidak adanya pendapatan pada APBD di tahun berikutnya.
“Karena didalam undang-undang maksimum 5 januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
KPK menegaskan penyidikan dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
KABUPATEN Tulang Bawang di Provinsi Lampung menjadi pelopor pembayaran restribusi pasar secara elektronik. Pembayaran melalui Sistem Digital Elektronik Retribusi (Siger)
Para pedagang di blok A, C, D dan F juga menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved