Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Bekuk Bapak Tiri Perkosa Anak di Bawah Umur

Sumantri
07/12/2022 19:21
Polisi Bekuk Bapak Tiri Perkosa Anak di Bawah Umur
Ilustrasi(DOK.MI)

TEGA memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil, seorang bapak dengan inisial H, 38, di Kota Tangerang, Banten, dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. mengatakan, pelaku dibekuk setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu korban pada Sabtu (3/12) lalu.

Kapolres menuturkan, ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari rasa kecurigaannya melihat perubahan fisik pada anaknya.

Begitu dilakukan tes, lanjut Kapolres, ibu korban kaget. Karena anaknya yang masih di bawah umur dinyatakan hamil dengan usia kandungan 31 minggu.

"Saat itu juga korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah bapak tirinya," kata Kapolres, Rabu (7/12).


Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Perketat Penjagaan


Kapolres melanjutkan, korban mengaku diperkosa oleh ayah tirinya pada saat ibunya sedang keluar rumah. Namun, korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena khawatir terjadi pertengkaran pada orangtuanya.

Akibat kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Sehingga pelaku pada saat itu juga dibekuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kami tangkap dan kini masih dalam pemeriksaan petugas," kata Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya