Selasa 25 Oktober 2022, 20:49 WIB

Hentikan Tilang Manual, Polda Metro Tarik Surat Tilang dari Polantas

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Hentikan Tilang Manual, Polda Metro Tarik Surat Tilang dari Polantas

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

 

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya telah menarik seluruh surat tilang yang dimiliki seluruh anggota polisi lalu lintas. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif, ketika dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Latif mengatakan ke depannya Polda Metro Jaya bakal mengendepankan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya akan memaksimalkan kamera E-TLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan untuk Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile. E-TLE mobile tersebut akan berpatroli dan merekam para pengendara yang melanggar aturan. Adapun E-TLE Mobile untuk di setiap Polres akan diluncurkan pada 6 Desember 2022 bersamaan dengan HUT Polda Metr Jaya.

Baca juga: Polda Metro Segera Jadwalkan Pemeriksaan Teddy Minahasa

"Saat ini E-TLE statis di Jakarta ada 57 titik. Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan E-TLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 E-TLE mobile," kata Latif.

Latif mengatakan setiap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara roda dua atau lebih bakal teridentifikasi oleh kamera E-TLE. Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos.

"Jadi dengan adanya E-TLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," katanya.

Lebih lanjut, Latif mengatakan dengan adanya E-TLE statis dan mobile tersebut nantinya para personel akan fokus untuk melakukan penjagaan, pengawalan, dan pengaturan lalu lintas.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.(OL-4)

Baca Juga

Dok. Srikandi Ganjar

Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Literasi Gen Z dan Milenial di Tangsel

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Selasa 26 September 2023, 23:23 WIB
Korda Srikandi Ganjar Tangsel Restiana Mustika mengatakan, pelatihan ini diadakan untuk meningkatkan kemampuan literasi generasi z dan...
MI

Hasil Autopsi Anak Perwira TNI: Tewas karena Dibacok dan Dibakar

👤Khoerun Nadif Hidayat 🕔Selasa 26 September 2023, 21:48 WIB
KEPALA Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Hariyanto, mengatakan terdapat luka bacokan di bagian dada pada jasad anak perwira menengah TNI AU...
DOK Penrem 061/SK

Korem 061/SK Gelar Bakti Sosial Kesehatan Di RS Salak

👤Widhoroso 🕔Selasa 26 September 2023, 20:41 WIB
KOREM 061/Surya Kencana (SK), Bogor, Jawa Barat menggelar bakti sosial kesehatan di RS Salak, Bogor, Selasa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya