Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ORMAS Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) mengutuk keras pernyataan politisi Partai Demokrat Andi Arief, yang menyebut Hasto Kristiyanto mirip dengan DN Aidit, yang merupakan tokoh pimpinan partai politik terlarang di NKRI.
Wakil Ketua Umum BAPERA, Derek Loupatty menegaskan, pihaknya menerima desakan dari anggota dan pengurus BAPERA seluruh Indonesia agar melaporkan Andi Arif ke polisi. Karena dinilai telah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA, Hasto Kristiyanto.
"Untuk itu, atas desakan seluruh kader dan atas perintah Ketua Umum DPP BAPERA Fahd El Fouz Arafiq, kami bersama beberapa pengurus melaporkan saudara Andi Arief ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA di media sosial,” ujar Derek Loupatty kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Loupatty mengatakan, laporan DPP BAPERA secara resmi ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari kewajiban setiap pengurus dan kader dalam menjaga dan membela semua pihak yang telah resmi menjadi bagian dari anggota, kader dan pimpinan BAPERA.
"Termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA Bung Hasto Kristiyanto, dan tidak perlu diberikan Kuasa oleh yang bersangkutan. Sebab pernyataan saudara Andi Arief telah merendahkan harkat dan martabat Ormas BAPERA yang secara tidak langsung telah menggiring persepsi negatif terhadap publik,” kata Loupatty.
Untuk itu BAPERA meminta pihak kepolisian agar segera menangkap dan menahan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang berbau SARA. Sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Seperti diketahui, BAPERA ormas yang telah memiliki Berbadan Hukum dan diakui oleh negara yang dibuktikan dengan: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000891.AH.01.08.Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Barisan Pemuda Nusantara, tertanggal 16 Juni 2021.
Sementara itu Hasto Kristianto yang juga merupakan politisi PDI-P itu telah resmi bergabung dengan BAPERA dengan jabatan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA, dibuktikan dengan dalam SK Kepengurusan DPP BAPERA dan Surat Pernyataan kesediaan yang ditandatanganinya di atas materai Rp6000 tanggal 15 Juni 2020. (OL-13)
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
KPK membantah adanya pelanggaran atas penyadapan, terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam foto itu, Harun terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Dia terlihat menggunakan baju merah di dalam setelan luarnya.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved