Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ahli Epidemiologi: Sudah Saatnya Mencabut Status PPKM

M. Iqbal Al Machmudi
16/10/2022 15:46
Ahli Epidemiologi: Sudah Saatnya Mencabut Status PPKM
Ilustrasi.(ANTARA)

AHLI Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mengatakan pada dasarnya Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa dicabut akhir bulan ini.

"Tapi persiapkan dengan baik maka bisa dicabut akhir bulan. Saat ini level PPKM masih berada di level 1 praktis dalam kegiatan sehari-hari tidak ada PPKM," kata Pandu, Minggu (16/10).

Baca juga: Rombongan Pesepeda Ditabrak Mobil di PIK 2, 6 Luka-luka

Pandu menilai sejak setelah Idul Fitri praktis tidak ada lagi PPKM. Karena setelah lebaran diyakini tidak ada lonjakan kasus, walaupun ada subvarian omikron BA.4 dan BA.5 lonjakannya kecil serta yang paling penting adalah mayoritas masyarakakat sudah memiliki perlindungan, dan angka kematian serta keterisian rumah sakit juga rendah.

"Sebenarnya dalam situasi seperti ini pemerintah tidak perlu lagi melakukan kebijakan yang sifatnya represif sehingga status kedaruratan kesehatan bisa dicabut," ujarnya.

Namun terdapat langkah-langkah yang harus diperhatikan sehingga kasus benar-benar terkendali. Oleh karena itu diusulkan kepada pemerintah untuk secara bertahap mencabut status PPKM.

Salah satu langakah yang bisa dilakukan adalah konsisten menuntaskan vaksinasi premier maupun booster.

"Karena kuncinya ada pada di penduduk, karena penduduk itu yang bisa mempertahankan. Saya percaya apapun variannya selama surveillance tinggi maka bisa menekan dampak dari penularan,"

Jika memang wacana pencabutan PPKM terealisasi akhir bulan ini bukan berarti status pandemi juga ikut dicabut. Sehingga kebiasaan saat pandemi harus tetap konsisten dilakukan. Yang menentukan status pandemi berakhir hanya ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PPKM pada dasarnya merupakan pembatasan yang membatasi kegiatas masyarakatv mulai dari bekerja, beraktivitas, berdagang, dan sebagainya yang bersifat emergency. Sehingga dengan pencabutan PPKM diharapkan bisa memberikan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas dengan begitu geliat ekonomi kembali berputar. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya