Jumat 14 Oktober 2022, 07:59 WIB

Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Langsung Bebas?

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Langsung Bebas?

dok.MI-HO
Rizky Billar memakai rompi oranye di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2022)

 

PENYANYI dangdut Lesti Kejora ingin mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor suaminya, Rizky Billar. Adapun Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Lesti ingin mencabut laporan KDRT.

Zulpan menjelaskan Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan dan mengatakan ingin mencabut laporan.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka. Tapi, tindakan kepolisian tetap kita menegakkan penegakan hukum sesuai prosedur. Mulai hari ini kita tetapkan yang bersangkutan (Rizky Billar) ditahan, kemarin kan tersangka," kata Zulpan, Kamis (13/10).

Zulpan menghormati keputusan Lesti untuk mencabut laporannya. Akan tetapi, pencabutan laporan tersebut tidak akan langsung menggugurkan status Rizky sebagai tersangka dan tahanan di Polres Jakarta Selatan.

"Tidak serta merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini? Tidak begitu. Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik prosesnya sudah dalam proses sidik bahkan tetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," kata Zulpan.

Zulpan menyebut ada mekanisme dan proses gelar perkara yang harus dilalui untuk memutuskan status Rizky Billar. Ia menyebut kewenangan penghentian kasus ada di tangan penyidik.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Rizky kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.  Polisi juga menahan Rizky selama 20 hari ke depan agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada Lesti. (OL-13)

Baca Juga: Tersangka Kasus KDRT Rizky Billar Ditahan

Baca Juga

MI

Pj Gubernur DKI Patuhi Instruksi Larangan Buka Puasa Bersama

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 23 Maret 2023, 23:52 WIB
Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan menaati aturan larangan menggelar buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat...
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Progres Pembangunan Stasiun Halim Dekati 90 Persen

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 23:50 WIB
Ini harus kita pastikan aspek keselamatan terpenuhi dan dapat memberikan layanan yang baik sehingga masyarakat dapat mengakses keluar masuk...
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

6 Auran Pemkot Bogor tentang Kegiatan Masyarakat saat Ramadan

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 23:43 WIB
Peraturan tersebut berupa surat edaran Nomor: 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya