Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEPOK Metro Starter kembali disorot. Penyebabnya masih tak kunjung selesai dibangunnya lokasi itu, kendati telah dibebaskan lahannya sejak beberapa tahun lalu, dan telah dipasarkan.
PT Andyka Investa, pihak yang menawarkan properti rumah toko (ruko) di Depok Metro Starter, disomasi oleh salah seorang pembeli ruko, Djoko Husi. Somasi ini yang kedua dilayangkan Djoko melalui kuasa hukumnya, Johnny Situwanda.
"Kami sudah melayangkan somasi/teguran kepada direktur PT Andyka Investa dan pihak penanggung jawab project Metro Starter. Kami mengharapkan permasalahan yang timbul ini dapat diselesaikan dengan baik dan dana pembelian ruko yang sudah dibayarkan klien kami kepada PT Andyka Investa mencapai milyaran rupiah dapat segera dikembalikan kepada klien kami," ujar Johnny, Jumat (7/10/2022).
Djoko sendiri membeli dua unit ruko total sekitar Rp8 miliar. Dari harga tersebut, Djoko baru membayar sekitar Rp1,8 miliar.
"Saat ini kami sedang menunggu itikad baik dari PT Andyka Investa," kata Johnny.
Pihaknya, kata Johnny, meminta PT Andyka Investa segera mengembalikan uang kliennya. Jika tidak, pihaknya bakal berupaya mempailitkan perusahaan tersebut.
"Kami mengimbau PT Andyka Investa/Metro Starter segera menyelesaikan permasalahan dengan klien kami sebelum klien kami menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata hingga gugatan kepailitan," kata Johnny.
Diketahui, proyek Depok Metro Starter berdiri di lahan seluas 2,6 hektar milik Pemkot Depok. Proyek dibangun dengan perjanjian bangun guna serah (BGS) dalam 30 tahun. Pemkot Depok sendiri melakukan MoU hanya untuk terminal terpadu ini dan setelah rampung pengelolaan dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Adapun Depok Metro Stater digarap PT Andyka Investa, anak perusahaan Trivo Group. (OL-13)
Lokasi ini bisa menjadi tempat yang sangat baik bagi keluarga maupun anak-anak bermain.
Adapun kawasan wisata tersebut akan dibuka untuk umum pada November mendatang, seusai pelaksanaan KTT G20. Dikutip laman resmi TMII, tiket masuk dipatok sebesar Rp20 ribu.
Kawasan tersebut merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.
"Untuk penataan saya setuju. Tapi tidak ada pemotongan pohon apalagi pohon besar. Karena gini, kalau mau buat trotoar atau buat orang berjalan enak, kita butuh pohon besar,"
Revitalisasi menyasar trotoar di Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di titik depan Perpustakaan Nasional, Balai Kota DKI, Istana Wakil Presiden hingga dekat Stasiun Gambir.
Sales-sales outsourching dari PT KAC mendaftarkan warung-warung yang diduga fiktif.
Kuasa hukum PT KAC menegaskan somasi PT Payfazz terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar.
SEBANYAK 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di www.mediaindonesia.com pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 jam 18:45 WIB dengan Judul Berita “Beking Mafia Belum Ditangkap, FKMTI: Pantas Jokowi Marah”
FORUM Orangtua Mahasiswa (FOM) SBM ITB melayangkan somasi kepada Rektor dan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) ITB mempertanyakan solusi kisruh rektor vs manajeman SBM ITB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved