Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kemendagri: Pengajuan Calon Pj Gubernur DKI Jakarta bisa Lebih dari 3

Kautsar Widya Prabowo
16/9/2022 21:13
Kemendagri: Pengajuan Calon Pj Gubernur DKI Jakarta bisa Lebih dari 3
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan)( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tidak menutup kemungkinan hanya ada tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nama tersebut merupakan usulan dari DPRD DKI Jakarta.

"Kalau tidak ada yang lain ya tiga itu saja diproses lebih lanjut tinggal diverifikasi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, hari ini.

Sejatinya, rekomendasi nama Pj Gubernur DKI yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi berjumlah enam orang. Sebanyak tiga orang usulan DPRD dan tiga orang lainnya usulan Kemendagri.

Benny menerangkan sejauh ini dari institusinya belum memiliki rekomendasi nama pengganti Anies Baswedan. Terlebih usulan tiga nama dari DPRD telah mencangkup suara dari semua kalangan.

Adapun ketiga calon itu ialah Kepala Sekretriat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.

Baca juga: Kesiapan Anies untuk Nyapres Bentuk Ekspresi Kepercayaan Diri

"Kalau tidak ada lagi yang lain masukan, berarti mereka lah yang tiga terbaik. Hingga saat ini dari internal belum ada diskusi tentang itu, internal Kemendagri sambil menunggu masukan dari kementrian dan lembaga," jelasnya.

Lebih lanjut, apabila tidak ada usulan nama lain, ketiga nama itu akan masuk dalam pembahasan awal dengan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait.

Di antaranya Sekretaris Kabinet, Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawain Nasional (BKN), Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu akan dilakukan pemetaan, pembahasan, bahasa sederhananya profiling, dicek apakah si A memenuhi syarat atau tidak, apakah si A memiliki catatan atau tidak di masing-masing lembaga tadi yang saya sebutkan," jelasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya