Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Jakarta Ikuti Prosedur Pemberhentian Jabatan

Mohamad Farhan Zhuhri
01/9/2022 11:42
Pemprov DKI Jakarta Ikuti Prosedur Pemberhentian Jabatan
Ilustrasi kepala daerah(medcom.id)

SEKREATRIS Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali siap mengikuti prosedur atau mekanisme terkait pemberhentian jabatan kepala daerah.

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Marullah melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9).   

Merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022., pihaknya tentu akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pemberhentian Terawan Merupakan Proses Panjang Sejak 2018

Sesuai Surat Edaran dimaksud, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya