Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota pada Senin (1/8) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan Nikita mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Timsus Polri akan Paparkan Uji Balistik Kasus Tewasnya Brigadir J
"Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi," kata Iwan, melalui keterangannya, Senin (1/8).
Iwan menjelaskan kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.
"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi Nikita karena telah kooperati datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.
"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Polisi kemudian menetapkan Nikita sebagai tersangka. Nikita dipersangkakan dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Nikita, karena alasan kemanusiaan. Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan. (OL-6)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved