Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
ARTIS Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota pada Senin (1/8) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan Nikita mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Timsus Polri akan Paparkan Uji Balistik Kasus Tewasnya Brigadir J
"Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi," kata Iwan, melalui keterangannya, Senin (1/8).
Iwan menjelaskan kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.
"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi Nikita karena telah kooperati datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.
"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Polisi kemudian menetapkan Nikita sebagai tersangka. Nikita dipersangkakan dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Nikita, karena alasan kemanusiaan. Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan. (OL-6)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved