Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani di lobi Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis (21/7) dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan, dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka," ungkap Shinto dalam keterangannya, Jumat (21/7).
Shinto mengatakan penyidik yang menangkap Nikita mengedepankan sisi humanis. Sehingga, pada saat menjemput paksa Nikita yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik mengutamakan peran dari Polwan.
Ia menjelaskan alasan pihaknya menangkap Nikita. Ia menyebut Nikita cenderung tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Padahal penyidik telah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung
Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Nikita kemudian merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun Nikita juga tidak menghadiri pemeriksaan.
Lebih lanjut, Shinto mengatakan, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07). Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
Penggeledahan dan penyitaan tersebut, kata Shinto, dilakukan setelah menerima penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.(OL-13)
Baca Juga: Polisi Tangkap Nikita Mirzani saat 'Nge-Mal'
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved