Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KABID Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani di lobi Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis (21/7) dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan, dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka," ungkap Shinto dalam keterangannya, Jumat (21/7).
Shinto mengatakan penyidik yang menangkap Nikita mengedepankan sisi humanis. Sehingga, pada saat menjemput paksa Nikita yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik mengutamakan peran dari Polwan.
Ia menjelaskan alasan pihaknya menangkap Nikita. Ia menyebut Nikita cenderung tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Padahal penyidik telah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung
Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Nikita kemudian merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun Nikita juga tidak menghadiri pemeriksaan.
Lebih lanjut, Shinto mengatakan, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07). Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
Penggeledahan dan penyitaan tersebut, kata Shinto, dilakukan setelah menerima penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.(OL-13)
Baca Juga: Polisi Tangkap Nikita Mirzani saat 'Nge-Mal'
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved