Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 440/617/SET.COVID-19 tentang imbauan protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi covid-19.
"SE dikeluarkan dalam rangka optimalisasi penanganan pencegahan, pengendalian, dan penyebaran covid-19 di Kota Bekasi," kata Plt Wali Kota Bekasi yang juga selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/7).
Dijelaskannya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Selanjutnya, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh lndonesia berlaku ketentuan PPDN yang telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu, PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. PPDN yang telah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca juga: Kebakaran Kios tidak Ganggu Operasional Terminal Bus Kota Bekasi
Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 0507/Bekasi," jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus covid-19. Selain itu mengimbau agar menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis selama berada di dalam ruangan dan di luar ruangan.
Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. (OL-16)
Pencapaian opini WTP merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, terutama mengelola keuangan daerah dengan baik dan akuntabel.
SETELAH meresmikan markas di stadion Manahan Solo, Bhayangkara Solo FC gelar laga uji coba melawan tim senior Pemkot Surakarta, kemarin.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan apresiasi luar biasa kepada Forsgi yang telah menyelenggarakan kegiatan Festival Sepak Bola U-10 dan U-12.
SAFARI Ramadan 1444 H yang digelar Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus berlanjut.
PEMERINTAH Kota Bekasi menja-jaki kemungkinan penggunaan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menggantikan mesin yang ditawarkan swasta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang.
Pemerintah Kota Bekasi siapkan lelang untuk pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.
Tak hanya mengajar, Widiastuti juga aktif menerbitkan karya, salah satunya buku terbaru dari luaran disertasinya berjudul Sekolah Bertransformasi, Guru Berdedikasi 2024.
Ajang itu bertemakan Doing Business with Indonesia.
"Logo saat ini adalah tranformasi yang kekinian, agar Persipasi lebih universal dan modern. Logo terpilih telah lolos verifikasi yang ketat oleh tim manajemen Persipasi,"
Persipasi Kota Bekasi mengalahkan Dejan Fc di pertandingan grand final dengan skor tipis 1-0 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (17/1) petang.
Laga tunda pekan ke-28 BRI Liga 1 2022/2023 antara Persija vs Persib Bandung dijadwalkan digelar di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, sekitar pukul 20.30 WIB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved