10 Saksi Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan Mantan Pejabat Kemenkum dan HAM

Rahmatul Fajri
15/6/2022 18:44
10 Saksi Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan Mantan Pejabat Kemenkum dan HAM
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa 10 saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM berinisial GD. Kejati menerima laporan ada dugaan pemerasan tersebut sekitar satu bulan yang lalu. 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya lalu bergerak dan menyelidiki lebih lanjut dengan mendalami sejumlah bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 10 saksi yang diperiksa pihaknya terdiri dari pegawai di Kemenkum dan HAM serta pejabat rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) yang diduga diperas oleh GD.

"Ada 10 orang yang sudah diperiksa, termasuk pejabat rutan yang diduga diperas dan diminta sejumlah uang. Jika tidak memberikan uang, ia akan dipindahkan ke tempat yang jauh dari kampung halaman mereka," kata Reda kepada Media Indonesia, Rabu (15/6).

Pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut perihal pengaduan tersebut dalam waktu dekat. Pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa bukti-bukti lain, salah satunya bukti transfer kepada GD. "Pasti ada progres dalam waktu dekat. Nanti kami sampaikan," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Pinjol Ilegal yang Ancam Sebarkan Data Nasabah

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM berinisial GD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Boyamin melaporkan GD atas dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap pejabat rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia.

"Sebagai contoh pungutan liar yang lain yaitu dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat rutan atau LP dengan dalih membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak, tetapi sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (15/6). GD diduga menawarkan jabatan atau membantu untuk tetap menjabat di tempat semula dengan meminta sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV Kemenkum dan HAM.

"Terduga melakukan aksinya dengan menakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil," kata Boyamin. Pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Boyamin menduga dana yang didapatkan GD ditampung di rekeningnya sendiri, keluarga, dan anak buahnya. Berdasarkan penelusurannya, Boyamin mengatakan GD memiliki rumah di kawasan elite di Kuningan, Jakarta Selatan. "Diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal," katanya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya