Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa 10 saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM berinisial GD. Kejati menerima laporan ada dugaan pemerasan tersebut sekitar satu bulan yang lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya lalu bergerak dan menyelidiki lebih lanjut dengan mendalami sejumlah bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 10 saksi yang diperiksa pihaknya terdiri dari pegawai di Kemenkum dan HAM serta pejabat rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) yang diduga diperas oleh GD.
"Ada 10 orang yang sudah diperiksa, termasuk pejabat rutan yang diduga diperas dan diminta sejumlah uang. Jika tidak memberikan uang, ia akan dipindahkan ke tempat yang jauh dari kampung halaman mereka," kata Reda kepada Media Indonesia, Rabu (15/6).
Pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut perihal pengaduan tersebut dalam waktu dekat. Pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa bukti-bukti lain, salah satunya bukti transfer kepada GD. "Pasti ada progres dalam waktu dekat. Nanti kami sampaikan," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Pinjol Ilegal yang Ancam Sebarkan Data Nasabah
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM berinisial GD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Boyamin melaporkan GD atas dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap pejabat rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia.
"Sebagai contoh pungutan liar yang lain yaitu dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat rutan atau LP dengan dalih membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak, tetapi sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (15/6). GD diduga menawarkan jabatan atau membantu untuk tetap menjabat di tempat semula dengan meminta sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV Kemenkum dan HAM.
"Terduga melakukan aksinya dengan menakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil," kata Boyamin. Pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Boyamin menduga dana yang didapatkan GD ditampung di rekeningnya sendiri, keluarga, dan anak buahnya. Berdasarkan penelusurannya, Boyamin mengatakan GD memiliki rumah di kawasan elite di Kuningan, Jakarta Selatan. "Diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal," katanya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (OL-14)
Pembuatan paspor simpatik tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM.
ITB juga mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2023 untuk tingkat perguruan tinggi.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Jay Noah Idzes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dan tidak sabar membela timnas Indonesia.
THOM Haye dan Ragnar Oratmangoen resmi menjadi WNI setelah menjalani pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di Kemenkumham
Kiper Cyrus Margono yang bermain di divisi kedua Liga Yunani bersama Panathinaikos B resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih
Tukar menukar dilakukan atas tanah seluas 4.935 meter persegi milik Pemkab Karawang di Jalan Tuparev, dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas total 59.087 meter persegi di 5 lokasi
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Maret lalu.
Pembangunan gedung utama Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi landmark dari wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved