Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengintimidasi dan mengancam akan menyebarkan data nasabahnya. Pengungkapan pinjol ilegal tersebut berdasarkan laporan dari lima korban berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY pada Mei serta Juni 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai penagih atau bekerja di unit desk collection. Kelima tersangka berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS, dan RS. Para tersangka diketahui melakukan penagihan dengan menggunakan intimidasi dan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.
Zulpan mengatakan kelima tersangka mengelola 43 aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. "Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 antara lain Danamu, Pundi Cepat, Dompet Selebriti, Pinjaman Tepuk, Dompet Mas, dan sebagainya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/6)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Auliansyah Lubis menjelaskan pihaknya tidak menangkap pemilik atau petinggi pinjol ilegal tersebut. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya mengungkap perusahaan pinjol ilegal yang memiliki kantor. Pada saat penggerebekan pihaknya mengamankan direksi hingga pekerjanya.
Namun, saat ini pinjol ilegal tersebut tidak berada di gedung atau kantor, melainkan rumah. Ia mengatakan pemilik atau direksi diduga berada di luar Indonesia. Mereka mengontrol pekerja di Jakarta melalui daring. Hal tersebut membuat penyidik sulit mengamankan pihak lain.
Baca juga: Polri Pastikan Pemotor Pakai Sandal Jepit tak Ditilang
"Kalau dulu jelas kantornya di gedung tetapi sekarang bekerja di rumah. Jadi sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan pinjol ilegal juga bertransaksi pada suatu payment gateway, sehingga sulit untuk melacak investor atau pemberi modal dalam kasus tersebut. "Mereka bertransaksi melalui payment," jelasnya.
Ia meminta perusahaan yang menyediakan payment gateway untuk selektif dalam memberikan layanan kepada perusahaan. Harapannya, perusahaan terindikasi melakukan praktik pinjaman online ilegal tidak diberikan akses untuk payment gateway. (OL-14)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved