Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengintimidasi dan mengancam akan menyebarkan data nasabahnya. Pengungkapan pinjol ilegal tersebut berdasarkan laporan dari lima korban berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY pada Mei serta Juni 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai penagih atau bekerja di unit desk collection. Kelima tersangka berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS, dan RS. Para tersangka diketahui melakukan penagihan dengan menggunakan intimidasi dan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.
Zulpan mengatakan kelima tersangka mengelola 43 aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. "Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 antara lain Danamu, Pundi Cepat, Dompet Selebriti, Pinjaman Tepuk, Dompet Mas, dan sebagainya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/6)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Auliansyah Lubis menjelaskan pihaknya tidak menangkap pemilik atau petinggi pinjol ilegal tersebut. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya mengungkap perusahaan pinjol ilegal yang memiliki kantor. Pada saat penggerebekan pihaknya mengamankan direksi hingga pekerjanya.
Namun, saat ini pinjol ilegal tersebut tidak berada di gedung atau kantor, melainkan rumah. Ia mengatakan pemilik atau direksi diduga berada di luar Indonesia. Mereka mengontrol pekerja di Jakarta melalui daring. Hal tersebut membuat penyidik sulit mengamankan pihak lain.
Baca juga: Polri Pastikan Pemotor Pakai Sandal Jepit tak Ditilang
"Kalau dulu jelas kantornya di gedung tetapi sekarang bekerja di rumah. Jadi sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan pinjol ilegal juga bertransaksi pada suatu payment gateway, sehingga sulit untuk melacak investor atau pemberi modal dalam kasus tersebut. "Mereka bertransaksi melalui payment," jelasnya.
Ia meminta perusahaan yang menyediakan payment gateway untuk selektif dalam memberikan layanan kepada perusahaan. Harapannya, perusahaan terindikasi melakukan praktik pinjaman online ilegal tidak diberikan akses untuk payment gateway. (OL-14)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved