Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Ungkap Pinjol Ilegal yang Ancam Sebarkan Data Nasabah

Rahmatul Fajri
15/6/2022 16:35
Polisi Ungkap Pinjol Ilegal yang Ancam Sebarkan Data Nasabah
Ilustrasi.(Medcom.id.)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengintimidasi dan mengancam akan menyebarkan data nasabahnya. Pengungkapan pinjol ilegal tersebut berdasarkan laporan dari lima korban berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY pada Mei serta Juni 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai penagih atau bekerja di unit desk collection. Kelima tersangka berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS, dan RS. Para tersangka diketahui melakukan penagihan dengan menggunakan intimidasi dan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.

Zulpan mengatakan kelima tersangka mengelola 43 aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. "Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 antara lain Danamu, Pundi Cepat, Dompet Selebriti, Pinjaman Tepuk, Dompet Mas, dan sebagainya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/6)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Auliansyah Lubis menjelaskan pihaknya tidak menangkap pemilik atau petinggi pinjol ilegal tersebut. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya mengungkap perusahaan pinjol ilegal yang memiliki kantor. Pada saat penggerebekan pihaknya mengamankan direksi hingga pekerjanya.

Namun, saat ini pinjol ilegal tersebut tidak berada di gedung atau kantor, melainkan rumah. Ia mengatakan pemilik atau direksi diduga berada di luar Indonesia. Mereka mengontrol pekerja di Jakarta melalui daring. Hal tersebut membuat penyidik sulit mengamankan pihak lain.

Baca juga: Polri Pastikan Pemotor Pakai Sandal Jepit tak Ditilang

"Kalau dulu jelas kantornya di gedung tetapi sekarang bekerja di rumah. Jadi sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan pinjol ilegal juga bertransaksi pada suatu payment gateway, sehingga sulit untuk melacak investor atau pemberi modal dalam kasus tersebut. "Mereka bertransaksi melalui payment," jelasnya.

Ia meminta perusahaan yang menyediakan payment gateway untuk selektif dalam memberikan layanan kepada perusahaan. Harapannya, perusahaan terindikasi melakukan praktik pinjaman online ilegal tidak diberikan akses untuk payment gateway. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya