Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUBDIT Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap AM, 50, pelaku pembunuhan berencana terhadap pria bertato ikan mas berinisial D. AM ditangkap di Cluster Helikonia Nomor 22 RT 006/015 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (18/5).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan AM membunuh korban dengan golok. Setelah itu, AM menutup jasad korban dengan styrofoam yang kemudian ditemukan warga di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut (CBL), Desa Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/5).
"Pelaku menggorok leher korban dan menutup korban dengan menggunakan styrofoam bekas kulkas," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/5). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya golok, keris, helm, motor, tas ransel, dua handphone, sepatu, jaket, kaos. Berdasarkan keterangannya, pelaku menjalankan tindakan kejinya karena permintaan korban. Ia mengatakan korban meminta pelaku untuk menggorok lehernya untuk mengetes ilmu kanuragannya.
Setelah mati, darah korban akan dimasukkan ke dalam keris. Setelah itu, pelaku mengaku korban akan hidup kembali.
"Setelah dilakukan pembunuhan itu, darah dimasukkan ke pulpen. Itu pengakuannya. Nanti katanya orangnya hidup lagi. Namun itu pengakuannya. Kita tidak percaya akan hal itu. Mana ada orang bisa hidup lagi?" ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (OL-14)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved