Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hari Ini Seluruh Sekolah di Kota Depok Kembali Terapkan PTM 100 Persen

Kisar Rajagukguk
12/5/2022 08:25
Hari Ini Seluruh Sekolah di Kota Depok Kembali Terapkan PTM 100 Persen
Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan di Kota Depok kembali 100 persen.(dok.Ant)

DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan hari ini Kamis (12/5) sekolah seluruh jenjang di Kota Depok serentak kembali memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. "Alhamdulillah mulai hari ini kita kembali PTM 100 persen," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno, Kamis (12/5).

Disdik Kota Depok sempat memberlakukan PTM 100 persen ketika Kota Depok PPKM level 2 beberapa waktu silam. Namun karena situasi covid-19 naik, Kota Depok kembali ke level 3 PPKM dan PTM pun kembali 50 persen.

Ia mengatakan surat keputusan bersama (SKB) terbaru 4 Menteri telah keluar. Seiring dengan hal itu, PTM sekolah mulai tingkat Paud, TK, SD dan SMP seluruhnya dilakukan 100 persen. Untuk jenjang SMA/SMK kewenangan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sutarno mengungkapkan sudah menyampaikan surat edaran ke sekolah-sekolah. "Jadi hari ini sekolah seluruh jenjang baik negeri maupun swasta bisa menggelar PTM 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sutarno mengatakan penerapan PTM 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ Menkes/1140/2022, Nomor 420-1026/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022.

Namun Sutarno mengatakan, meski PTM 100 persen sudah diterapkan, orang tua yang keberatan boleh memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir dengan melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.

"Nanti biar dilayani sekolah dengan hybrid. Artinya sebagian di sekolah, sebagian dengan jarak jauh,” katanya.

Lebih lanjut Sutarno menjelaskan sesuai SKB 4 Menteri, kegiatan ekstrakurikuler dan olah raga telah dapat kembali dilaksanakan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pedagang makanan diluar pagar.  "Untuk pedagang makanan di luar pagar dibolehkan berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bebernya (OL-13)

Baca Juga: Simak, Ini Cara Memesan Tiket Formula E Jakarta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya