Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
TRANSJAKARTA tetap beroperasi normal saat malam takbiran. Yaitu mulai pukul 05.00-22.00 WIB dan layanan Angkutan Malam Hari (Amari) mulai pukul 22.01-24.00 WIB.
Kepala Komunikasi Korporasi dan CSR PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Iwan Samariansyah menambahkan, Transjakarta siap mengakomodasi mobilitas masyarakat pada momen Idul Fitri 1443 H. Saat Idul Fitri, jelas Iwan, armada Transjakarta beroperasi lebih lambat dari biasanya mulai pukul 09.00 - 22.00 dan Amari pukul 22.01-24.00.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk memberi kesempatan pada petugas kami menjalankan salat Id serta berkumpul bersama keluarga terlebih dahulu, sebelum menjalankan, melayani pelanggan,” ungkap Iwan, Minggu (1/5).
Iwan menjelaskan, sudah menyiapkan 26 unit bus Low Entry untuk mengantar masyarakat yang akan menjalankan Salat Idul Fitri di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Selain itu, Transjakarta menyiapkan armada di 13 titik untuk melayani masyarakat yang ingin menunaikan Salat Id di JIS yang terbagi dari empat layanan reguler dan delapan lainnya untuk layanan pulang pergi.
“Bus-bus tersebut akan standby di lokasi mulai pukul 05.00 dengan dua jadwal keberangkatan yaitu 05.10 dan 05.20. Selanjutnya setelah pelaksanaan salat Ied, bus akan kembali mengantar pelanggan ke titik awal penjemputan,” kata Iwan.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan ini wajib melakukan tap in dan tap out melalui alat Tap On Bus menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) dengan tarif Rp0. Adapun, tarif untuk keempat layanan reguler akan kembali normal setelah pelaksanaan salat Id selesai.
“Jadi hanya gratis untuk kepergian dan kepulangan salat Id saja. Pelanggan juga diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” tandas Iwan.
Berikut titik layanan gratis untuk sholat Ied di JIS:
Layanan Reguler:
1. Harmoni - JIS (JIS 3)
2. Senen - JIS (Rute 14)
3. Senen - Tanjung Priok (10K)
4. Tanjung Priok - Jembatan Itam (JAK 77).
Layanan Pulang Pergi:
1. Di depan Halaman kantor Wali Kota Jakarta Utara;
2. Depan Hotel Arcici, Plumpang, Semper, Jakarta Utara;
3. Depan Pom Bensin, jalan Raya Plumpang, Semper, Jakarta Utara;
4. Depan Jakarta Islamic Center, Jalan Kramat Jaya, Jakarta Utara;
5. Depan RSUD, Koja, Jakarta Utara;
6. Depan kantor Gulkarmat, dekat lampu merah Permai; 7. Depan Kantor Kecamatan Penjaringan;
8. Jalan Maritim Raya Kampung Susun, Aquarium, Depan Museum Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara. (OL-10)
Apabila nantinya usulan tersebut memang dapat diterapkan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta, maka Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti.
PT Transportasi Jakarta meminta maaf atas kemacetan yang terjadi di sejumlah layanan Transjakarta pada Selasa (19/8).
Dia mengatakan, angkutan umum seperti Transjakarta 24 jam, trotoar manusiawi, hingga integrasi tarif antarmoda merupakan hasil estafet kepemimpinan yang saling melanjutkan.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyebutkan rute 7Q relasi Blok M-PGC akan mulai melayani penumpang atau berhenti di Halte Cililitan dan Cawang Cililitan pada Selasa (12/8).
Juru Bicara Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2006-2014 Johan Budi Sapto Pribowo kini menjadi salah satu Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Peluncuran rute Ancol-Blok M sekaligus menjadi peluncuran 70 armada bus listrik high deck pertama di Jakarta.
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved