Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi: Lexus Penerobos Busway bukan Mobil Sandiaga

Sri Utami
20/12/2017 19:07
Polisi: Lexus Penerobos Busway bukan Mobil Sandiaga
Wardirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono(ANTARA)

KEPONGAHAN atas nama jabatan atau kepentingan pribadi kembali terjadi. Kendaraan mewah Lexus bernomor B 1 UNO menerobos jalur Transjakarta dengan dikawal aparat.

Peristiwa yang belum diketahui tempat dan waktu kejadiannya itu belakangan ramai di media sosial, terutama karena nomor polisi mobilnya yang kemudian dikait-kaitkan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Paggara membantah kendaraan tersebut milik Sandiaga. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, surat kendaraan mewah itu atas nama Dwi Putranto Sulaksono dengan pajak kendaraan berakhir 2014.

"Kami cek. Pajaknya memang sudah mati sejak 2015. Kami akan bertindak dan minta klarifikasi," ujar Halim.

Dwi Putranto disebut-sebut adalah anak dari salah satu petinggi TNI atau Polri dengan pangkat Jenderal. Dalam kesehariannya Dwi dikabarkan sering menggunakan Patwal. Namun kendaraan Lexus tersebut telah dipastikan telah mati pajak sejak dua tahun lalu.

Di kesempatan lain, Wardirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono mengatakan, berdasarkan peraturan daerah, yang dapat melewati jalur tersebut hanya kendaraan tertentu salah satunya kendaraan kenegaraan dan pemadam kebakaran serta ambulance.

"Ada ketentuannya, ada mekanismenya. Jika ada masyarakat yang ini (masuk jalur Transjakarta) laporkan pada kami. Dan kami akan kaji," terangnya

Sementara itu Humas PT Transjakarta Wibowo menuturkan pihaknya memiliki aturan berdasarkan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun terkait dengan pengawalan, Polri memiliki diskresi yang diputuskan secara situsional.

"Polisi punya kewenangan itu. Tapi lebih tepat polisi yang menjawabnya," kata dia

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan Polantas memiliki kewenangan diskresi yang diatur dalam undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.

"Diskresi adalah tindakan kepolisian menurut penilaian sendiri untuk kepentingan yang lebih besar, seperti jika ada kemacetan yang cukup luas polisi bisa memerintahkan jalur bus untuk digunakan kendaraan lain," jelasnya

Tidak hanya itu saja diskresi juga dialakukan dalam kondisi darurat dan kendaraan dinas tertentu. Hal ini bahkan bisa dikawal untuk melewati jalur khusus tersebut.

"Jika ada kondisi harus segera mendapatkan pertolongan tapi dalam kondisi macet maka petugas bisa mengawal untuk melewati jalur itu tapi itu harus dipastikan betul," imbuhnya. (X-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya