Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menangkap dan menetapkan pemilik PS Store, Putra Siregar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah. Selain Putra Siregar, artis bernama Rico Valentino juga ditetapkan tersangka.
Polisi berjanji bakal mengusut tuntas para pelaku lainnya. Sebab, dalam video yang beredar, kasus ini banyak melibatkan pihak terkait lainnya. Diduga rekan-rekan tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto tegas mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Dipadati hingga 40 Ribu Pengunjung
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, tegas mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya, Minggu (17/4).
Dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat aksi penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, malam hari.
Terlepas dari itu, polisi kemungkinan bakal mengusut kasus dugaan lainnya. Sebab, Putra Siregar sempat dikabarkan beberapa kali lolos dari jeratan hukum. Dalam kasus dugaan penjualan ponsel yang tidak sesuai standar oleh PS Store, bukan Putra Siregar yang diproses hukum. Tetapi mantan manajernya.
Kasus penjualan handphone tidak sesuai standar itu, dikutip dari laman resmi mahmakahagung. Ada pun manajer PS Store yang terjerat kasus, bernama Astuti. Putra Siregar terhindar dari hukuman, lantaran dirinya mengaku hanya sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba. (RO/OL-6)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved