Pemkot Tangsel Terbitkan Peraturan Hiburan di Bulan Ramadan

Syarief Oebaidillah
05/4/2022 12:00
Pemkot Tangsel Terbitkan Peraturan Hiburan di Bulan Ramadan
Ilustrasi: Salah satu warung tegal binaan aplikasi Wahyoo di Jakarta.(MI/Pius Erlangga)

Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel) menerbitkan peraturan bagi tempat hiburan. Hal ini guna  menjaga pelaksanaan ibadah  Ramadan dapat berjalan baik dan khidmat.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengutarakan   sejumlah tempat hiburan dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini. Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat.

"Adapun Usaha Jasa Penyedia Makanan dan Minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kaki lima juga mempunyai ketentuan operasional," ujar Benyamin

Sedangkan ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar, dimulai pukul 12.00  WIB. Dan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB pagi.

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut. "Yang berbeda restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba," ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap  setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut. Guna meningkatkan kesadaran ibadah di bulan suci ini. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya