Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Sebut Pelaku Ivestasi Bodong Kerap Gelapkan Uang Lewat Kripto

Siti Yona Hukmana
28/3/2022 09:49
Polisi Sebut Pelaku Ivestasi Bodong Kerap Gelapkan Uang Lewat Kripto
Ilustrasi kripto(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

KASUBDIT II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya mengendus para pelaku investasi bodong yang kerap menggelapkan uang hasil kejahatannya di kripto atau aset digital. Hal itu diketahui saat menelusuri aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Jadi, memang trennya itu (menyembunyikan dana lewat kripto), memang aset kripto itu kan lebih mudah dipindahkan," kata Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Senin (28/3).

Selain mudah dipindahkan, Chandra mengatakan investasi dalam bentuk kripto juga mudah dalam pendataannya. Ketimbang investasi lewat perbankan.

"Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku-pelaku ini," ujar Chandra.

Menurutnya, penggelapan dana ke kripto itu akan menjadi cerita sukses penyidik Bareskrim Polri. Apabila bisa memblokir dan menyita uang dalam kripto yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.

"Makanya itu pekerjaan rumah (PR) kami," ungkap dia.

Baca juga: Juwita Bahar Luncurkan Token Kripto Gabungkan Medsos, NFT, dan Kripto

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengendus upaya Indra Kenz menyelundupkan uang di kripto. Hal itu diketahui setelah penyidik berkoordinasi dengan market place Indodax.

"Iya itu salah satu upayanya,semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Whisnu mengatakan pihaknya dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan marketplace Indodax dalam pengusutan aset kripto Indra Kenz. Diketahui ada uang kripto senilai Rp214.311.103. Fulus ratusan juta itu telah disita.

Bareskrim Polri juga mengendus aset Indra Kenz di kripto luar negeri. Totalnya senilai Rp58 miliar.

"(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri," ujar jenderal bintang satu itu.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2). Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya