Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penilangan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Karoops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto membeberkan bahwa operasi tersebut mengedepankan upaya preventif, humanis, dan simpatik.
Artinya, polisi saat bertugas akan memberi imbauan perihal pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan. Rencananya, kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022 bakal berlangsung selama dua pekan mulai Selasa (1/3) hingga 14 Maret mendatang.
"Tidak ada yang namanya penindakan, menilang, dan sebagainya, tidak ada," ungkap Marsudianto di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3).
Marsudianto menyebut penindakan dengan tilang baru dilakukan bila memang pelanggaran yang dilakukan benar-benar membahayakan pengguna jalan lain. "Yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat itu akan dilakukan penindakan," ujar Marsudianto.
Perwira menengah polisi itu mengemukakan operasi tersebut bakal tersebar pada 83 titik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Dari Polda sendiri itu nanti akan melaksanakan di 38 titik. Sedangkan dari Polres jajaran sebanyak 45 titik," ujar Marsudianto.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan juga kecelakaan lalu lintas.
"Persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60% bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan," ungkap Zulpan. (Ykb/A-1)
Kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik-balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.
Sambodo mengatakan dari ratusan kendaraan tersebut, ada yang diamankan ke Polda Metro Jaya, karena melanggar aturan, seperti knalpot bising.
PETUGAS gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak enam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di tempat terlarang, Rabu (20/4).
JAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved