Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 22 bayi yang lahir pada tanggal 22 Februari 2022. Mereka telah didaftarkan serta mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan akta kelahiran.
Dari data yang dihimpun Dukcapil, bayi-bayi yang lahir pada tanggal yang dianggap cantik itu tercatat paling banyak di Kabupaten Pidie, Aceh yakni enam bayi, kemudian Aceh Jaya 3 bayi, Aceh Tenggara 2 bayi, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Tamiyang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatra Selatan, Kota Bandung Jawa Barat, Kota Serang dan Tangerang Provinsi Banten, Kota Bojonegoro Jawa Timur, dan Sumba Barat Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Disdukcapil Diminta Imbangi Teknologi dengan Penyesuaian Budaya Kerja
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan jumlah bayi yang lahir pada tanggal cantik itu kemungkinan besar dapat bertambah. Sebab, orangtua cenderung mengurus akta kelahiran mereka sepulang dari persalinan.
"Biasanya nunggu bayi pulang baru orangtuanya urus akta," tutur Zudan, Rabu (23/2).
Ia menjelaskan, Dukcapil meminta pada orangtua, agar akta kelahiran paling lambat diurus 60 hari setelah bayi lahir. Layanan pembuatan akta kelahiran, terang Zudan, juga sudah terintegrasi dengan pembuatan kartu keluarga.(OL-5)
Pemkot terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik untuk membantu masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang.
Memang sekarang kita keluar mahal, tetapi ke depan hanya keluar 15% dari harga.
Mesin ini sementara akan diprioritaskan di Kabupaten Kepulauan Seribu yang warganya memiliki keterbatasan akses menuju kantor-kantor pemerintahan guna mendapat layanan adminduk.
Ada beberapa layanan daring yang disiapkan Dukcapil DKI Jakarta di antaranya aplikasi Alpukat Betawi, chat whatsapp hingga layanan drop box
MASIH banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved