Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Langgar Perda, Satpol PP Depok Segel Puluhan Bangunan Klaster dan Ruko

Kisar Rajaguguk
16/2/2022 21:56
Langgar Perda, Satpol PP Depok Segel Puluhan Bangunan Klaster dan Ruko
Ilustrasi(Antara Foto/Aji Styawan)

SEBANYAK 33 bangunan perumahan klaster di Jalan Masjid Ujung 2 RT001/RW02 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, disegel lantaran tidak mengantongi izin sesuai peraturan yang ditetapkan.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penertiban Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Taufiqurahman, Rabu (16/2). "Seluruh bangunan itu terdiri dari 25 bangunan klaster dan 8 bangunan ruko," katanya.

Sebelum dilakukan penyegelan sesuai prosedur, terang dia, sudah dilayangkan surat peringatan penghentian kegiatan. Surat peringatan dilayangkan sebanyak tiga kali.

Lantaran surat itu diabaikan, Satpol PP terpaksa mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku, yakni menghentikan kegiatan dan memasang tanda segel.

Ia menegaskan, papan segel tidak akan dicabut jika pihak terkait tidak menyelesaikan kewajibannya. "Selesaikan dulu tanggung jawabnya setelah itu segel dicabut. Apabila papan segel itu sengaja dicabut, ancamannya pidana."

Puluhan bangunan yang telah berdiri itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok, kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

Penyegelan selutuh bangunan di Jalan Masjid Ujung ini merupakan hasil pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"DPMPTSP telah berupaya mengingatkan pihak pengembang perumahan kluster itu, tapi malah membangkang," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya