Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK 33 bangunan perumahan klaster di Jalan Masjid Ujung 2 RT001/RW02 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, disegel lantaran tidak mengantongi izin sesuai peraturan yang ditetapkan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penertiban Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Taufiqurahman, Rabu (16/2). "Seluruh bangunan itu terdiri dari 25 bangunan klaster dan 8 bangunan ruko," katanya.
Sebelum dilakukan penyegelan sesuai prosedur, terang dia, sudah dilayangkan surat peringatan penghentian kegiatan. Surat peringatan dilayangkan sebanyak tiga kali.
Lantaran surat itu diabaikan, Satpol PP terpaksa mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku, yakni menghentikan kegiatan dan memasang tanda segel.
Ia menegaskan, papan segel tidak akan dicabut jika pihak terkait tidak menyelesaikan kewajibannya. "Selesaikan dulu tanggung jawabnya setelah itu segel dicabut. Apabila papan segel itu sengaja dicabut, ancamannya pidana."
Puluhan bangunan yang telah berdiri itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok, kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Penyegelan selutuh bangunan di Jalan Masjid Ujung ini merupakan hasil pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
"DPMPTSP telah berupaya mengingatkan pihak pengembang perumahan kluster itu, tapi malah membangkang," tandasnya. (J-2)
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Ketiga raperda itu ialah raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030, serta raperda perubahan atas Perda No 1/2014 tentang
Maklum, hingga kini dana cadangan DKI sebesar Rp1,4 triliun mengendap dan belum ada regulasi jelas untuk pencairannya.
Selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan bagi seluruh warga, untuk dapat menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak
Pembentukan aturan khusus ini juga bertujuan mendorong pelaku usaha di Ibu Kota agar bisa bertahan saat pandemi covid-19, serta menciptakan lapangan kerja.
Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun dengan melibatkan peran serta RT dan RW tidak dijelaskan di Perda Covid-19 ini. Melainkan akan diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
DPRD DKI Jakarta melihat Raperda yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta terkait sanksi hukum untuk pelanggar covid-19 belum memenuhi kesetaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved