Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kepala Daerah Dilarang Ngeyel Paksakan PTM 100%

Putri Anisa Yuliani
03/2/2022 12:19
Kepala Daerah Dilarang Ngeyel Paksakan PTM 100%
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi keputusan beberapa kepala daerah yang menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% dan mengalihkannya menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kepala daerah yang telah memutuskan hal tersebut antara lain Gubernur Banten Wahidin Halim yang menghentikan PTM di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) serta Walikota Bogor Bima Arya, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim berpendapat, daerah aglomerasi Jabodetabek sudah semestinya ikut menghentikan PTM 100%. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lanjutnya, jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100% semua jenjang sekolah.

"Hal ini mengingat positivity rate DKI sudah menembus 16%. Bahkan data terbaru menunjukkan sudah ada 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar covid. Diantara sekolah tersebut banyak yang sudah dua terdampak," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).

Perlu diingat, rekomendasi WHO bahwa sekolah bisa dimulai PTM jika positivity rate di bawah 5%. Artinya, jika daerah tersebut sudah mengalami positivity rate di atas 5% bahkan di atas 15%, sudah semestinya PTM dihentikan.

Sementara itu SKB 4 Menteri juga mesti disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini. P2G memandang banyak kepala daerah yang masih ragu bahkan takut untuk menghentikan PTM 100% karena bertentangan dengan SKB4 Menteri.

Tapi perlu diingat, sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekolah berada di bawah kewenangan pemda seperti untuk jenjang PAUD, SD, SMP di bawah Pemkab/Pemkot dan SMA, SMK, SLB di bawah pemprov.

"Mestinya UU ini yang dijadikan rujukan oleh kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU," tegasnya.

"Kepala daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur, jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi klaster. Dalam kondisi darurat begini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama," lanjutnya.

P2G sangat mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar tiga provinsi DKI, Jabar, dan Banten melakukan evaluasi PTM 100% secara total, mengingat daerah ini yang ada aglomerasi di dalamnya menjadi episentrum kenaikan kasus.

"Saya rasa Kepala Daerah punya landasan yuridis UU Pemda tadi, sehingga punya diskresi untuk mrnentapkan keputusan yg berbeda dari SKB 4 Menteri," kata Satriawan. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya