Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Korban KDRT Neira Jacqueline Laporkan Balik Suaminya ke Polisi

Yakub Pryatama W
01/2/2022 19:05
Korban KDRT Neira Jacqueline Laporkan Balik Suaminya ke Polisi
Korban KDRT Neira Jacqueline(dok@instagram)

KORBAN kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Neira Jacqueline melaporkan balik suaminya Marlaut Farhan Hutapea terkait kasus dugaan akses ilegal.

Seperti diketahui, Neira telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Metro Jaya dalam kasus akses ilegal yang dilaporkan suaminya sendiri.

Adapun Neira membeberkan telah menjadi korban KDRT oleh suaminya yang seorang fighter MMA di media sosial.

Kini, Neira melaporkan balik Marlaut atas dugaan akses ilegal. Neira mengaku data dan foto-foto pribadinya tersebar di sejumlah kontak di ponselnya yang telah disita menjadi barang bukti atas kasus akses ilegal yang menjeratnya hingga menjadi tersangka.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/558/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 31 Januari 2022.

Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto mengemukakan alasan kliennya melaporkan balik sang suami.

Hal itu, lanjut Odie, lantaran Marlaut diduga sengaja menyebar foto-foto pribadi ke orang terdekat Neira.

"Jadi pada saat Neira sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polda, barang bukti berupa ponsel sudah disita oleh penyidikk," papar Odie.

Sementara, di ponsel itu ada foto-foto Neira yang bersifat pribadi yang juga ikut tersebar. Padahal, Odie menyebut kliennya tidak menyebarkan foto-foto itu saat sudah jadi tahanan di tanggal 20 Januari 2022.

Odie pun dibuat heran karena barang bukti yang sudah disita polisi masih bisa dikendalikan dengan membuka galeri ponsel Neira.

"Artinya kami bingung, ini kok bisa tersebar. Sedangkan handphonenya ini dalam posisi masih menjadi barang bukti oleh penyidik," ungkap Odie.

Di dalam laporannya, Odie melampirkan beberapa barang bukti dalam pelaporan dugaan akses ilegal yang dilakukan Marlaut.

Odie juga melampirkan bukti tangkapan layar foto-foto yang disebar melalui direct message Instagram ke sejumlah akun kerabat Neira.

"Kami bawa bukti screenshoot foto-foto yang dikirimkan ke dm Instagram dari beberapa akun. Ada beberapa akunnya juga, terus ada bukti chatnya juga," tuturnya.

Odie pun berharap agar aparat kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan yang diajukan Neira.

Ia ingin agar laporan akses ilegal inu bisa segera diproses seperti kasus yang dilaporkan oleh suaminya terhadap Neira yang langsung jadi tersangka.

"Harapan Neira agar segera diproses kasus ini, sama secepat kilat juga sesuai laporan yang Marlaut sudah buat," pungkasnya.

Maka, Marlaut bakal dipersangkakan dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik